Efisiensi Anggaran: Kementerian PU Tunggu Arahan Menkeu
Kementerian Pekerjaan Umum menunggu detail instruksi dari Menteri Keuangan terkait efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk APBN dan APBD 2025.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan (Menkeu) terkait efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PU, Dody Hanggodo, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 24 Januari 2025. Beliau menjelaskan bahwa Kementerian PU masih menunggu kepastian angka efisiensi yang harus dicapai dari Menkeu.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun untuk APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Tujuannya? Menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Inpres tersebut menargetkan efisiensi Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. Menkeu Sri Mulyani ditunjuk untuk menentukan besaran efisiensi masing-masing kementerian/lembaga dan menyesuaikan alokasi transfer ke daerah, termasuk dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Setelah menerima detail angka efisiensi dari Menkeu, Kementerian PU akan menjabarkannya ke setiap direktorat jenderal. Proses ini memastikan penyesuaian anggaran dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran. Proses pengawasan yang ketat juga diterapkan melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjamin akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Inpres ini berlaku efektif sejak 22 Januari 2025, dengan tenggat waktu yang cukup ketat. Seluruh rencana efisiensi harus dilaporkan ke Menkeu paling lambat 14 Februari 2025. Ini menunjukkan urgensi dan komitmen pemerintah dalam mencapai target efisiensi anggaran yang telah ditetapkan.
Dengan adanya efisiensi anggaran ini, diharapkan pemerintah dapat mengalokasikan dana secara lebih efektif dan efisien untuk mendukung program-program prioritas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan implementasi Inpres ini.