Efisiensi Anggaran Pusat: Dampak Minim Terhadap Bisnis Perhotelan Sukabumi?
Penjabat Sekda Kota Sukabumi menilai efisiensi anggaran pemerintah pusat takkan signifikan mempengaruhi bisnis perhotelan di kota tersebut karena pendapatan hotel didominasi oleh wisatawan dan acara non-pemerintah.
Sukabumi, Jawa Barat, 28 Februari 2024 (ANTARA) - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah pusat dinilai tidak akan memberikan dampak besar terhadap bisnis perhotelan di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hasan Asari.
Menurut Hasan Asari, "Tidak seluruh pengusaha hotel di Kota Sukabumi mengandalkan pendapatannya dari jasa sewa gedung dan penyediaan katering makanan pada rapat dinas maupun agenda pemerintahan lainnya yang digelar di hotel." Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat lalu di Sukabumi. Meskipun diakui adanya potensi penurunan pendapatan akibat berkurangnya kegiatan pemerintahan di hotel, dampaknya diprediksi tidak signifikan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan dinas di hotel tidaklah rutin setiap hari. "Setiap bulan, mungkin tiga sampai empat kali kegiatan dinas yang dilaksanakan di hotel," ujarnya. Oleh karena itu, para pengusaha perhotelan di Sukabumi telah memiliki strategi untuk menjaga kestabilan pendapatan mereka, yang sebagian besar bersumber dari wisatawan dan penyelenggaraan acara seperti pernikahan.
Dampak Terbatas dan Strategi Adaptasi Pengusaha Hotel
Meskipun beberapa kegiatan pemerintahan mungkin berkurang di hotel akibat efisiensi anggaran, Hasan Asari menekankan bahwa dampaknya tidak akan terlalu besar. Hal ini dikarenakan pendapatan hotel tidak hanya bergantung pada kegiatan pemerintahan. Sumber pendapatan utama hotel di Sukabumi tetap berasal dari wisatawan dan berbagai acara lainnya, seperti pernikahan dan kegiatan swasta.
Para pengusaha hotel, menurut Hasan Asari, telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penurunan pendapatan akibat efisiensi anggaran. Mereka telah memiliki strategi untuk menjaga agar pendapatan tetap stabil dan tidak terlalu bergantung pada kegiatan pemerintahan. Hal ini menunjukkan daya adaptasi yang baik dari pelaku usaha perhotelan di Sukabumi.
Lebih lanjut, Hasan Asari juga menambahkan bahwa, "Efisiensi anggaran ini bertujuan baik, karena ada beberapa anggaran yang dialihkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat." Ini menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat bertujuan untuk menyeimbangkan berbagai sektor pembangunan.
Penerapan Inpres dan Alokasi Anggaran
Hasan Asari membenarkan bahwa saat ini masih banyak dinas yang melaksanakan rapat dinas dan kegiatan lainnya di hotel, meskipun Inpres 1/2025 telah diterbitkan. Hal ini dikarenakan anggaran untuk kegiatan di luar kantor, termasuk di hotel, telah dialokasikan sebelum Inpres tersebut diterbitkan.
Ia menjelaskan bahwa Inpres tentang efisiensi anggaran belum diterapkan di Kota Sukabumi. Penerapannya kemungkinan baru akan dimulai pada semester II tahun 2025, sekitar Juni hingga Agustus. Pada saat itu, beberapa anggaran belanja dan pembangunan akan dipotong sekitar 50 persen dan dialihkan ke sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Dengan demikian, dampak efisiensi anggaran terhadap bisnis perhotelan di Sukabumi masih perlu dipantau lebih lanjut setelah kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Namun, berdasarkan pernyataan Sekda, dampaknya diprediksi tidak akan terlalu signifikan karena diversifikasi sumber pendapatan yang dimiliki oleh para pengusaha hotel.
Meskipun demikian, tetap penting bagi pemerintah daerah untuk memantau perkembangan sektor perhotelan dan memberikan dukungan jika diperlukan agar sektor ini tetap dapat berkontribusi pada perekonomian daerah.