Fahri Bachmid Bekali Calon Advokat dengan Hukum Acara Konstitusi
Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, membekali calon advokat dengan pengetahuan hukum acara konstitusi yang mumpuni untuk beracara di Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, menekankan pentingnya pemahaman hukum acara konstitusi bagi para calon advokat. Pengetahuan yang mumpuni di bidang ini sangat diperlukan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya dalam beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fahri menjelaskan bahwa pemahaman tentang hukum acara di MK sangat penting dan strategis. Hukum acara ini mengatur bagaimana MK menjalankan kewenangannya dalam menegakkan konstitusi dan menyelesaikan sengketa konstitusional. Hal ini disampaikan saat memberikan pembekalan di Kampus UMI Makassar pada Senin (19/5).
Menurutnya, pemahaman konstitusi penting bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum atau memiliki kepentingan dalam sengketa yang diselesaikan oleh MK. Salah satu unsur penting dalam hal ini adalah para advokat yang akan menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak konstitusional warga negara.
Urgensi Hukum Acara MK bagi Advokat
Fahri Bachmid, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum UMI, menjelaskan bahwa hukum acara MK pada hakikatnya mengatur bagaimana melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu, juga mengatur tentang memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan memutus pembubaran partai politik yang bertentangan dengan konstitusi.
“Pemahaman hukum acara ini membantu memastikan MK menjalankan kewenangannya dengan benar dan efektif, sehingga dapat melindungi hak konstitusional dan kepentingan publik,” ujar Fahri, yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Fahri menekankan bahwa pemahaman mendalam tentang hukum acara di MK akan membekali para calon advokat dengan mekanisme yang tepat jika nantinya mereka beracara di MK. Materi-materi penting telah dipaparkan untuk memastikan para calon advokat siap menghadapi tantangan di dunia hukum konstitusi.
Pembekalan Calon Advokat PERADI-UMI
Pembekalan ini merupakan bagian dari kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan atas kerja sama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Slipi pimpinan Prof. Otto Hasibuan dengan FH UMI. Pusat Kajian Hukum (PKaBH) Yayasan Wakaf UMI Makassar turut mengelola kegiatan ini.
PKPA berlangsung di Aula Hidjaz Fakultas Hukum UMI dan dihadiri oleh para calon advokat serta ratusan mahasiswa FH UMI. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Fahri berharap para peserta tidak hanya menjadi advokat yang memahami aspek teknis hukum acara, tetapi juga mampu menjadi advokat ilmuwan yang menguasai landasan teoritis dan filosofis hukum.
PKPA Angkatan I ini adalah upaya untuk mencetak advokat yang tidak hanya terampil secara praktis, tetapi juga memiliki wawasan keilmuan yang luas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pengurus PERADI, dosen Fakultas Hukum UMI, serta praktisi hukum yang turut serta memberikan pembekalan kepada peserta.
Program ini diharapkan dapat melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia, baik di tingkat litigasi maupun pemikiran hukum strategis.
Dengan pembekalan yang komprehensif ini, diharapkan para calon advokat dapat memahami dan mengaplikasikan hukum acara konstitusi dengan baik. Pengetahuan ini akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan profesi mereka dan berkontribusi pada penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.