Fuad Plered Didenda Adat Akibat Penghinaan terhadap Guru Tua
Majelis Adat Palu jatuhkan sanksi adat berupa denda berupa sejumlah hewan ternak dan barang adat kepada Fuad Plered karena penghinaan terhadap Guru Tua melalui unggahan YouTube.
Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Sulawesi Tengah, menggelar sidang adat dan menjatuhkan sanksi kepada Fuad Plered atas penghinaan yang dilontarkan terhadap pendiri Alkhairaat, Guru Tua. Sidang yang berlangsung di rumah adat Banua Oge Palu pada Kamis, 10 April 2025, memutuskan Fuad Plered harus membayar denda adat yang cukup besar.
Sanksi adat tersebut dijatuhkan sebagai respons atas unggahan video Fuad Plered di kanal YouTube-nya pada 22 Maret 2025, yang dinilai mengandung ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah terhadap Guru Tua. Dalam video tersebut, Fuad Plered diduga menuding Guru Tua menerima tanah dari kolonial Belanda dan mempertanyakan kurikulum Alkhairaat. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah kepada Majelis Adat.
Ketua Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena J Parampasi, menyatakan bahwa majelis mengabulkan permohonan pengaduan sepenuhnya. Putusan ini didasarkan pada norma-norma adat yang berlaku di tanah Kaili (Palu). Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebelumnya juga telah mengecam keras tindakan Fuad Plered dan menekankan pentingnya menjaga tutur kata agar terhindar dari ujaran kebencian. "Mereka tidak tahu sebetulnya siapa Guru Tua. Jangan mengeluarkan pernyataan yang hanya menghina dan menghujat. Mudah-mudahan dia (Fuad Plered) sadar dan diberikan hikmah," ujar Gubernur Anwar.
Denda Adat yang Dibebankan
Denda adat yang harus dibayarkan Fuad Plered cukup berat. Ia diwajibkan membayar lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima buah piring bermotif daun kelor, serta 99 riyal untuk disedekahkan kepada pedagang kaki lima. Besarnya denda ini menunjukkan keseriusan Majelis Adat dalam menangani kasus penghinaan terhadap tokoh agama dan adat yang dihormati.
Proses peradilan adat ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Palu. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran ujaran kebencian atau fitnah. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya menjaga kehormatan tokoh agama dan adat serta menghargai nilai-nilai kearifan lokal.
Sidang adat ini menunjukan betapa seriusnya masyarakat Palu dalam menjaga nilai-nilai adat dan menghormati tokoh-tokoh agama yang dihormati. Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghina atau menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Konteks Kasus dan Reaksi Publik
Kasus ini bermula dari unggahan video Fuad Plered di YouTube yang berisi pernyataan-pernyataan kontroversial terhadap Guru Tua. Pernyataan tersebut dinilai telah melukai perasaan banyak pihak, khususnya umat muslim di Sulawesi Tengah yang menghormati Guru Tua sebagai ulama besar dan pendiri Alkhairaat. Reaksi publik pun beragam, banyak yang mengecam tindakan Fuad Plered dan mendukung keputusan Majelis Adat.
Namun, ada juga sebagian pihak yang mempertanyakan proporsionalitas sanksi adat yang dijatuhkan. Terlepas dari pro dan kontra, kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka diskusi mengenai pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan menghormati tokoh-tokoh agama dan adat istiadat.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keharmonisan sosial dan menghindari perselisihan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sikap bijak dan toleransi sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk seperti di Indonesia.
Proses peradilan adat ini juga menunjukkan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik. Sistem peradilan adat yang masih berjalan di beberapa daerah di Indonesia dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berbicara dan bertindak, serta selalu mengedepankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
Kesimpulan
Sidang adat yang menghasilkan denda berat bagi Fuad Plered menjadi bukti komitmen Majelis Adat Palu dalam menjaga nilai-nilai adat dan menghormati tokoh-tokoh agama. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting tentang bijak bermedia sosial dan menghargai perbedaan.