Geger! Minyakita di Mataram Tak Sesuai Takaran, Diduga Dioplos
Dinas Perdagangan Kota Mataram menemukan peredaran Minyakita dengan volume kurang dari satu liter dan diduga dioplos dengan minyak goreng curah, merugikan konsumen.
Mataram, 11 Maret 2024 - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran minyak goreng Minyakita. Hasil inspeksi mendapati banyak kemasan Minyakita yang dijual di Pasar Kebon Roek, Mataram, tidak sesuai dengan takaran yang tertera, yakni satu liter. Lebih mengejutkan lagi, ada indikasi bahwa Minyakita tersebut dioplos dengan minyak goreng curah.
Penemuan ini terungkap setelah Disdag Kota Mataram melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pedagang Minyakita pada Selasa, 11 Maret 2024. Pengecekan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Disdag Kota Mataram, Sri Wahyunida, bersama tim Bidang Metrologi, menemukan volume Minyakita yang bervariasi.
"Lain perusahaan, takaran Minyakita yang kami temukan berbeda-beda. Ada yang 800 mililiter, 820 mililiter, dan 980 mililiter," ungkap Sri Wahyunida. Dari tiga perusahaan produsen Minyakita yang diperiksa, hanya satu yang memenuhi standar batas ambang toleransi.
Temuan Mengejutkan: Volume Kurang dan Indikasi Pengoplosan
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada kemasan Minyakita. Tidak hanya itu, ditemukan pula indikasi pengoplosan Minyakita dengan minyak goreng curah. Ciri-cirinya adalah warna minyak yang lebih kuning pekat dan keruh dibandingkan Minyakita standar.
"Hasil temuan kami hari ini akan kami sampaikan ke Disdag NTB. Selanjutnya, akan diputuskan apakah provinsi akan langsung bersurat ke pusat atau langkah lainnya," jelas Sri Wahyunida. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
Sri Wahyunida mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Jangan hanya tergiur harga murah tanpa memperhatikan kualitas dan takaran isi. "Masyarakat jangan hanya terpaku pada merek Minyakita, masih banyak merek lain dengan harga yang hampir sama," imbuhnya. Sebagai perbandingan, harga Minyakita di pasaran mencapai Rp18.000-Rp19.000 per liter, sementara merek lain berkisar Rp16.000 per liter.
Langkah-langkah Selanjutnya dan Peran Pemerintah Pusat
Kepala Bidang Metrologi, I Nengah Dharma Putra, menambahkan bahwa temuan ini akan dilaporkan ke pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan kerugian yang dialami masyarakat akibat ketidaksesuaian volume Minyakita yang seharusnya berukuran satu liter.
"Untuk penarikan merek Minyakita itu di luar kapasitas kami, karena kami hanya melakukan pengawasan terhadap volume," kata I Nengah Dharma Putra. Ia menjelaskan bahwa ada ambang batas toleransi 15 mililiter. Namun, temuan Minyakita dengan isi 800 mililiter jelas di luar batas toleransi yang ditetapkan.
Langkah selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut. Pasalnya, produsen Minyakita sebagian besar berada di luar daerah, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi yang lebih intensif. Permasalahan ini bukan kesalahan pedagang, melainkan berasal dari pabrik produsen langsung.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Diharapkan adanya tindakan tegas untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan tersebut. Ke depan, pengawasan terhadap peredaran Minyakita dan minyak goreng lainnya perlu diperketat untuk memastikan kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang tertera pada kemasan.