Generasi Muda Wajib Waspada: OJK Dorong Literasi Keuangan Digital
OJK gencar mengkampanyekan literasi keuangan digital untuk generasi muda agar mampu mengenali risiko investasi di era aset kripto yang fluktuatif dan marak penipuan.
Jakarta, 14 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya literasi keuangan digital, khususnya bagi generasi muda. Hal ini dilakukan mengingat tingginya potensi keuntungan sekaligus risiko investasi pada aset kripto dan layanan keuangan digital lainnya.
Memahami Risiko Investasi Aset Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya pemahaman risiko sebelum berinvestasi. "Potensi keuntungan aset kripto memang tinggi," kata Hasan dalam keterangan tertulis, "namun risikonya juga besar." Pernyataan ini disampaikan menanggapi lonjakan nilai transaksi aset kripto yang mencapai Rp650,61 triliun di tahun 2024, meningkat 335,91 persen year on year (yoy) dari tahun sebelumnya (data Bappebti).
OJK menyadari bahwa generasi muda perlu memahami profil dan kebutuhan keuangan mereka sendiri agar dapat memilih produk dan layanan keuangan digital yang sesuai. Literasi keuangan yang baik akan membantu mereka membuat keputusan investasi yang cerdas dan jangka panjang, serta terhindar dari potensi penipuan.
Literasi Keuangan Digital: Upaya OJK di Era Digital
Sebagai bagian dari program literasi keuangan, OJK menggelar kuliah umum di Universitas Palangkaraya. Kegiatan yang diikuti lebih dari 1.000 mahasiswa ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang keuangan digital, termasuk manfaat dan risikonya. Kuliah umum ini merupakan bagian dari Bulan Literasi Kripto.
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah. Beberapa narasumber ahli dari Badan Supervisi OJK, Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, dan Aspakrindo juga turut memberikan pemaparan.
Dukungan dari Perguruan Tinggi
Wakil Rektor Universitas Palangkaraya menyambut baik inisiatif OJK ini. Beliau menekankan pentingnya pembekalan literasi keuangan digital bagi mahasiswa agar mereka dapat membuat keputusan investasi yang tepat dan terhindar dari risiko, terutama di sektor keuangan digital yang dinamis.
Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto
Sejak 10 Januari 2025, OJK resmi memegang mandat pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Peralihan tugas ini dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK juga mencatat tingginya risiko aset kripto, seperti fluktuasi harga dan praktik penipuan (scam).
Kesimpulan
OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan generasi muda. Dengan pemahaman yang baik tentang risiko dan manfaat, generasi muda diharapkan dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan terhindar dari kerugian di tengah perkembangan pesat sektor keuangan digital dan maraknya aset kripto.