Google Banding Putusan KPPU, Denda Rp202,5 Miliar Dipertanyakan
Google mengajukan banding atas denda Rp202,5 miliar dari KPPU terkait praktik monopoli di Google Play Store, dengan alasan kebijakan mereka positif bagi ekosistem aplikasi Indonesia.
Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, resmi mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Putusan tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google karena dianggap melakukan praktik monopoli pada platform Google Play Store. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 22 Januari, di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Google menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan KPPU dan akan melanjutkan proses hukum melalui jalur banding. Mereka berpendapat bahwa kebijakan yang diterapkan justru memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia, menciptakan iklim persaingan yang sehat.
KPPU sendiri telah menetapkan Google terbukti melakukan monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan dengan mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing System untuk proses pembayaran. Hal ini dinilai membatasi pasar dan inovasi teknologi.
Google membantah tuduhan tersebut. Mereka menekankan keberadaan User Choice Billing, sistem penagihan alternatif yang memberikan pilihan kepada pengguna. Google juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan berkolaborasi dengan KPPU selama proses banding berlangsung.
Lebih lanjut, Google mengenakan biaya layanan antara 15-30 persen kepada pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store. Pengembang yang melanggar aturan ini bahkan terancam aplikasi mereka akan dihapus dari platform.
KPPU berpendapat bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang terpasang bawaan pada ponsel Android, mendominasi lebih dari 50 persen pangsa pasar. Kewajiban penggunaan Google Play Billing System dinilai membatasi pilihan pembayaran, berdampak pada penurunan jumlah pengguna aplikasi, transaksi, dan kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen.
Selain denda, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System dan mengumumkan program User Choice Billing kepada pengembang, disertai insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun. Sanksi penghapusan aplikasi dari Google Play Store bagi pengembang yang tidak mengikuti aturan Google Play Billing System juga dinilai sebagai praktik yang membatasi persaingan.
Proses banding ini akan menentukan kelanjutan sengketa antara Google dan KPPU. Keputusan akhir akan berdampak signifikan pada ekosistem aplikasi Indonesia dan regulasi persaingan usaha di sektor teknologi digital.