GP Ansor Imbau Ormas Bantu Masyarakat, Jangan Buat Kegaduhan!
GP Ansor meminta seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk fokus membantu masyarakat dan menghindari tindakan yang menimbulkan kegaduhan, menyusul revisi UU Ormas yang mempercepat proses pembubaran ormas.
Jakarta, 30 April 2024 - Gerakan Pemuda (GP) Ansor merespon revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Mereka menyerukan agar seluruh ormas tetap aktif membantu masyarakat, menjaga kemanusiaan, dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan. Pernyataan ini muncul setelah Wakil Ketua MPR RI menyatakan bahwa revisi UU Ormas bertujuan mempercepat pembubaran ormas yang melanggar hukum.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menekankan pentingnya peran ormas dalam membantu masyarakat. "Kami mengimbau kepada semua teman-teman yang di ormas apapun itu, mari kita bantu masyarakat, bantu negara dan pemerintah, serta semua pihak yang butuh uluran tangan kita, terkait soal kemanusiaan, ekonomi, lingkungan, macam-macam, itulah sesungguhnya peran ormas," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Jauharudin mengajak ormas untuk proaktif dalam menyelesaikan permasalahan sosial. Ia meminta ormas untuk tidak tinggal diam ketika melihat masalah di masyarakat dan segera turun tangan membantu. "Apa yang bisa kita lakukan, maka lakukan. Jangan pernah berdiam diri ketika melihat masalah-masalah di masyarakat. Ketika mereka butuh pertolongan, ya kita turun tangan, butuh pendidikan, ya kita bantu. Jadi, kalau ada yang kemudian membuat 'kegaduhan', saya mengajak kepada semua ormas, mari kita bantu masyarakat, karena dengan membantu masyarakat sama dengan membantu negara ini," tegasnya.
Revisi UU Ormas dan Peran Ormas dalam Masyarakat
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa revisi UU Ormas difokuskan untuk mempercepat proses likuidasi dan pembubaran ormas yang melanggar hukum. Pemerintah, menurutnya, berwenang membubarkan ormas yang mengganggu ketertiban umum. "Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas," kata Eddy. "Soal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubaran," tambahnya.
Eddy mendukung revisi UU Ormas sebagai langkah pengawasan terhadap tindakan menyimpang sejumlah ormas. Ia mencontohkan kasus kegaduhan yang disebabkan oleh ormas yang sempat mengganggu pembangunan fasilitas manufaktur mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat. Informasi ini didapat Eddy saat kunjungan ke Shenzhen, China.
Revisi UU Ormas ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi ormas untuk menjalankan perannya dalam membantu masyarakat tanpa menimbulkan gangguan ketertiban umum. Dengan demikian, ormas dapat berkontribusi positif bagi pembangunan nasional.
GP Ansor berharap revisi UU Ormas tidak akan menghalangi peran positif ormas dalam membantu masyarakat. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan ormas dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Peran Ormas dalam Kehidupan Bermasyarakat
Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka seringkali menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan sosial, pendidikan, dan pengembangan masyarakat. Kehadiran ormas yang aktif dan bertanggung jawab sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.
Namun, beberapa ormas juga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan mendorong revisi UU Ormas. Revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya revisi UU Ormas, diharapkan ormas dapat lebih fokus pada peran sosialnya dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan ormas sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.
GP Ansor mengajak seluruh ormas untuk tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan kebangsaan. Dengan demikian, ormas dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Imbauan GP Ansor ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh ormas untuk lebih bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Semoga revisi UU Ormas dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ormas untuk menjalankan perannya secara optimal.