Granat Jatim Desak Pencabutan Izin Usaha Es Krim Beralkohol di Surabaya
Granat Jatim mengecam pemberian sanksi ringan pada usaha es krim beralkohol di Surabaya dan mendesak pencabutan izin usaha tersebut demi melindungi anak-anak.
Surabaya, 24 April 2024 (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika Jawa Timur (DPD Granat Jatim) menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait kasus es krim beralkohol yang sempat beroperasi di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya Barat. Mereka menilai izin usaha es krim tersebut harus dicabut, bukan hanya dikenai sanksi ringan berupa denda.
Pemkot Surabaya sebelumnya hanya menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp300.000 dan mengizinkan usaha tersebut beroperasi kembali pada 22 April 2024, setelah ditutup selama dua pekan. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Granat Jatim. Ketua DPD Granat Jatim, Arie Soeripan, menyatakan, "Keberadaan usaha es krim beralkohol ini jelas mencederai predikat Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak Dunia."
Penyelidikan Pemkot Surabaya menemukan kandungan alkohol sebesar 3,35 persen dalam es krim tersebut. Granat Jatim menekankan bahaya konsumsi alkohol bagi anak-anak, mengingat es krim merupakan produk yang disukai anak-anak. Mereka khawatir kandungan alkohol tersebut dapat membahayakan kesehatan anak-anak.
Tuntutan Granat Jatim dan Dampaknya terhadap Surabaya
Sebagai Kota Layak Anak Dunia yang diakreditasi oleh United Nations Children's Fund (UNICEF), Surabaya seharusnya menjaga standar internasional dalam menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi anak-anak. Oleh karena itu, Granat Jatim menuntut komitmen nyata Pemkot Surabaya untuk melindungi kesejahteraan anak-anak.
Arie Soeripan menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap tenant dan pengusaha yang menjual es krim beralkohol. "Harus ditindak tegas dan diproses secara hukum. Bahkan manajemen pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat juga harus ikut bertanggung jawab," tegasnya. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh.
Granat Jatim juga mendesak Pemkot Surabaya untuk mengkaji ulang prosedur pemberian izin usaha. Mereka menyarankan agar pemerintah dan instansi terkait lebih selektif dalam mengeluarkan izin dan meningkatkan pengawasan melalui sidak secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan Produk dan Perlindungan Anak
Kasus es krim beralkohol ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di pasaran, khususnya produk yang berpotensi membahayakan anak-anak. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak-anak dari ancaman bahaya, termasuk dari produk yang mengandung zat adiktif seperti alkohol.
Ke depan, diperlukan peningkatan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan keamanan dan kesehatan anak-anak. Sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan perlu diimplementasikan untuk mencegah peredaran produk berbahaya bagi anak-anak. Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya konsumsi alkohol bagi anak-anak.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya komitmen pemerintah dalam menjalankan predikat Kota Layak Anak Dunia. Pemberian sanksi yang ringan dinilai tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh es krim beralkohol. Oleh karena itu, pencabutan izin usaha menjadi tuntutan yang sangat penting untuk memastikan perlindungan anak-anak di Surabaya.
Granat Jatim berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa. Langkah tegas dan komprehensif dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan bagi pusat perbelanjaan untuk lebih selektif dalam memilih tenant yang akan mereka tempatkan. Tanggung jawab bersama diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung, termasuk anak-anak.