Gubernur DKI Jakarta Patuhi Ingub, Naik Transjakarta Menuju Agenda Kerja
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mencontohkan penggunaan transportasi umum dengan menaiki Transjakarta, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara konsisten menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan transportasi umum. Pada Rabu pagi, beliau memulai agenda kerjanya dengan menaiki Transjakarta dari rumah dinas menuju Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan yang beliau tetapkan sendiri.
Keberangkatan Gubernur dimulai pukul 07.50 WIB dari Rumah Dinas Gubernur menuju Halte Taman Suropati. Beliau berjalan kaki menuju halte dan menunggu bus listrik Transjakarta 4C untuk menuju Halte Carolus. Setelah transit di Halte Carolus, beliau melanjutkan perjalanan dengan menaiki bus Transjakarta 5M menuju Halte Matraman.
Tiba di Halte Matraman pukul 08.40 WIB, Gubernur langsung menuju Hotel Balairung untuk menghadiri Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta. Penggunaan transportasi umum ini bukan hanya sekadar menjalankan aturan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerapan Ingub dan Perbaikan Transportasi Umum
Saat menggunakan Transjakarta, Gubernur Pramono Anung Wibowo mengungkapkan pengalamannya, "Ya, menyenangkan naik Transjakarta. Tadi ngobrol ada bapak-bapak yang mendapatkan fasilitas gratis." Pernyataan ini menunjukkan bahwa beliau merasakan langsung manfaat dan interaksi sosial dalam penggunaan transportasi umum.
Meskipun mengakui bahwa fasilitas transportasi umum di Jakarta sudah baik, Gubernur juga menyadari adanya kekurangan dalam hal konektivitas antar jalur. Oleh karena itu, beliau berencana melakukan perbaikan bertahap terhadap layanan transportasi umum. "Saya akan segera membuka lima (rute Transjabodetabek) lainnya, yang menghubungkan ke Jawa Barat (tiga rute) dan Banten tambah dua lagi. Mudah-mudahan ini akan membuat kenyamanan dan juga konektivitasnya makin baik," ujar Gubernur.
Gubernur juga menjelaskan bahwa karena jarak rumah dinasnya yang dekat dengan Balai Kota, dan tidak adanya akses transportasi umum langsung, beliau memilih untuk berjalan kaki setiap hari Rabu. Namun, untuk agenda lain yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, beliau terpaksa menggunakan kendaraan dinas.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025
Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kewajiban ini meliputi perjalanan berangkat, pelaksanaan tugas, dan pulang kerja. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Sebagai bagian dari aturan tersebut, ASN diwajibkan untuk berswafoto saat menggunakan angkutan umum dan mengirimkan foto tersebut kepada admin kepegawaian. Foto harus disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto. Setiap admin kepegawaian kemudian melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dengan memperhitungkan pengecualian yang telah ditentukan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Ingub dan meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.
Meskipun ada keterbatasan waktu yang mengharuskan Gubernur menggunakan kendaraan pribadi untuk menghadiri RDP di Gedung DPR RI, komitmen beliau terhadap penggunaan transportasi umum tetap terlihat jelas. Beliau berjanji akan kembali menggunakan transportasi umum setelah menyelesaikan rapat tersebut. Hal ini menunjukkan konsistensi Gubernur dalam mendukung dan menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan.