Gubernur Kalteng Tutup Akses Truk Perusahaan yang Tolak CSR: Jalan Rusak, Rakyat Terdampak
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memerintahkan penutupan akses jalan bagi perusahaan yang menolak berkontribusi CSR untuk perbaikan jalan Palangka Raya - Kuala Kurun yang rusak parah akibat aktivitas perusahaan.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengambil langkah tegas terkait kerusakan jalan Palangka Raya - Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun. Kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang menggunakan jalur tersebut untuk mengangkut komoditas. Langkah tegas ini diambil karena banyak perusahaan yang terbukti enggan memberikan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perbaikan infrastruktur jalan tersebut.
"Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki," tegas Gubernur Agustiar Sabran di Palangka Raya, Jumat (16/5).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah menghadapi kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah pusat, atas kondisi jalan yang memprihatinkan. Gubernur menyatakan bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena menjadi sasaran kritik dari berbagai pihak, sementara kewajiban untuk mengurus masyarakat tetap menjadi tanggung jawab utama.
Penutupan Akses Jalan dan Audit CSR
Sebagai tindakan nyata, Gubernur menginstruksikan penutupan sementara akses jalan bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak kooperatif dan menolak memberikan kontribusi CSR. Penutupan akses ini bertujuan untuk memaksa perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan oleh aktivitas operasional mereka.
Tidak hanya itu, Gubernur juga memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas terkait program CSR mereka. Audit ini akan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial mereka.
"Tim audit libatkan pihak luar," pinta Gubernur Agustiar.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kontribusi CSR dari perusahaan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan perbaikan infrastruktur, bukan hanya sekadar formalitas.
Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kalteng memberlakukan pembatasan berat kendaraan yang melintasi jalur Palangka Raya - Kuala Kurun, menjadi maksimal 10 ton, meskipun standar idealnya adalah 8 ton. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kerusakan lebih lanjut pada jalan yang sudah dalam kondisi kritis.
Untuk solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng tengah mempersiapkan pembangunan jalan khusus perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup. Jalan khusus ini akan menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat milik perusahaan, sehingga mengurangi beban pada infrastruktur jalan yang ada.
Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa pembangunan jalan khusus ini bertujuan untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan yang saat ini dalam kondisi kritis dan berisiko tinggi terhadap kemacetan, kecelakaan, dan konflik sosial. Pembangunan jalan khusus ini ditargetkan sepanjang kurang lebih 180 Km.
Pembangunan jalan khusus ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng dalam mengatasi masalah kerusakan jalan dan memastikan aksesibilitas infrastruktur yang memadai bagi masyarakat, sekaligus mendorong tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masalah kerusakan jalan di Kalimantan Tengah dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan, serta mendorong kepatuhan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.