Gugatan Perdata Anak Bos Prodia terhadap AKBP Bintoro: Penuh Fitnah?
Kuasa hukum AKBP Bintoro menyebut gugatan perdata yang diajukan Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Bayu Hartanto penuh fitnah dan bertujuan menghancurkan nama baik kepolisian, meskipun gugatan tersebut telah dicabut sementara.
Jakarta, 5 Februari 2025 - Gugatan perdata yang dilayangkan Arif Nugroho, anak seorang petinggi perusahaan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menuai kontroversi. Kuasa hukum AKBP Bintoro, Ani, menyatakan gugatan tersebut penuh fitnah dan bertujuan untuk mencoreng nama baik kepolisian.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, Ani menekankan bahwa inti gugatan perdata yang teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya untuk merusak reputasi institusi kepolisian. "Kalau kita lihat konteks gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian," tegas Ani.
Pencabutan Sementara dan Tuduhan Pemerasan
Meskipun gugatan tersebut telah dicabut sementara oleh Arif dan Bayu, dengan alasan penambahan pihak dan ketidaktepatan alamat, Ani tetap bersikeras bahwa gugatan tersebut dilandasi niat buruk. Gugatan awal yang diajukan pada Selasa, 7 Januari 2025, menyeret AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry sebagai tergugat, serta Dika Pratama sebagai turut tergugat. Mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
Ani menjelaskan bahwa penambahan jumlah tergugat merupakan hak penggugat. "Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap," ujarnya, menunjukkan kesiapan tim hukum untuk menghadapi gugatan revisi yang akan diajukan kembali.
Sidang Etik dan Perkembangan Kasus
Kasus ini tidak hanya bergulir di ranah perdata. Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro pada Jumat, 7 Februari 2025, terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan. Sidang etik ini akan melibatkan lima oknum, termasuk AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan inisial Z, ND, dan M.
Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan hukum yang melibatkan berbagai pihak dan lembaga. Pihak kepolisian menghadapi tuduhan serius, sementara para penggugat menghadapi kritik atas metode dan tujuan gugatan mereka. Publik menantikan hasil dari sidang etik dan perkembangan selanjutnya dari gugatan perdata yang telah dicabut sementara ini.
Kesimpulan
Kasus gugatan perdata ini menimbulkan pertanyaan besar tentang etika dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Baik gugatan perdata maupun sidang etik akan menentukan nasib AKBP Bintoro dan pihak-pihak terkait. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.