Hakim Ad Hoc Laporkan Mantan Direktur HAM Kejagung ke Polisi
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia akan melaporkan Dr. Yuspar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya yang kontroversial tentang hakim ad hoc.
Mataram, 22 April 2024 - Seorang hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Fadhli Hanra, mewakili Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia, mengumumkan rencana pelaporan terhadap Dr. Yuspar, mantan Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Pelaporan ini terkait pernyataan kontroversial Yuspar yang dinilai mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat hakim ad hoc.
Pernyataan Yuspar yang disampaikan dalam sebuah acara bincang-bincang di YouTube Channel PadangTV menuai kecaman. Ia diduga menuding hakim ad hoc sebagai sumber masalah Mafia Peradilan karena latar belakang mereka yang beragam, seperti dari kalangan pengacara, wartawan, dan LSM. Hal ini membuat sekitar 450 hakim ad hoc di seluruh Indonesia merasa tersudutkan dan memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.
Fadhli Hanra menegaskan, "Kawan-kawan (hakim ad hoc) mau pidanakan ke Bareskrim Mabes Polri, karena seluruh hakim ad hoc se-Indonesia tidak terima dengan pernyataan dia." Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif, berupa somasi, dianggap perlu untuk memberikan kesempatan kepada Yuspar mencabut pernyataannya dan meminta maaf.
Tanggapan atas Pernyataan Kontroversial Yuspar
Fadhli menjelaskan beberapa poin penting dalam pernyataan Yuspar yang dianggap keliru dan berpotensi merusak citra hakim ad hoc. Pertama, tudingan tentang hakim ad hoc sebagai sumber Mafia Peradilan dinilai tidak berdasar dan sangat merugikan. Kedua, Yuspar salah mengutip Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait komposisi majelis hakim. Fadhli menjelaskan, "Dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2), disebutkan komposisi majelis hakim tipikor itu terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc, tetapi dalam pernyataannya disebutkan dua hakim ad hoc dan satu hakim karier. Di Pengadilan Negeri Mataram selalu dua banding satu, dua karier dan satu ad hoc," tegasnya.
Selain itu, Fadhli juga menyoroti perlunya Mahkamah Agung mengevaluasi peran dan keberadaan hakim ad hoc dalam sistem peradilan tipikor. Hal ini penting untuk memastikan sistem peradilan tetap berjalan efektif dan adil.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia memberikan tenggat waktu tiga kali somasi kepada Yuspar. Jika Yuspar tidak merespon dengan mencabut pernyataannya dan meminta maaf, maka laporan resmi akan segera diajukan ke Bareskrim Mabes Polri oleh perwakilan hakim ad hoc di Jakarta.
Langkah Hukum Lebih Lanjut
Tidak hanya melaporkan ke Bareskrim Polri, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia juga berencana melaporkan Yuspar ke organisasi advokat PERADI. Yuspar sendiri telah dilantik sebagai advokat pada Maret 2024 setelah pensiun dari Kejaksaan Agung. Langkah ini bertujuan agar Yuspar mendapatkan sanksi dari organisasi profesi advokat.
Sebagai informasi tambahan, Yuspar memiliki rekam jejak yang cukup gemilang selama berkarir di Kejaksaan Agung. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jambi, Kepala Kejari Palembang, dan Kepala Kejari Mentawai. Salah satu prestasinya yang terkenal adalah keberhasilannya mengungkap kasus korupsi dana APBD 2002 di Sumatera Barat yang melibatkan 43 anggota DPRD dan Gubernur Sumatera Barat, dengan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut reputasi dan integritas hakim ad hoc. Langkah hukum yang diambil oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjaga martabat profesi hakim.