Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000 per Gram, Kini Rp1,991 Juta
Harga emas Antam turun drastis pada Rabu, 23 April 2024, menjadi Rp1.991.000 per gram, setelah sebelumnya mengalami kenaikan signifikan.
Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada Rabu, 23 April 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp48.000 per gram, menjadi Rp1.991.000. Penurunan ini terjadi setelah harga emas sempat melonjak hingga Rp2.039.000 per gram pada hari sebelumnya. Penurunan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang berinvestasi di emas.
Penurunan harga emas Antam juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan. Harga buyback emas Antam turut anjlok dan tercatat sebesar Rp1.840.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas ini dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga perlu diperhatikan. Untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu, 23 April 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.045.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.991.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.922.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.858.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.730.000
- Harga emas 10 gram: Rp19.405.000
- Harga emas 25 gram: Rp48.387.000
- Harga emas 50 gram: Rp96.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp193.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp483.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp965.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.931.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak buyback, perlu diingat bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Besarannya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Fluktuasi harga emas merupakan hal yang lumrah di pasar. Perubahan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor domestik maupun internasional. Bagi para investor, penting untuk selalu memantau perkembangan harga emas dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan transaksi jual beli.