HNW: Gencatan Senjata Israel-Hamas Bukan Berarti Memaafkan Kejahatan Israel
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menekankan bahwa gencatan senjata antara Israel dan Hamas tak berarti pengampunan atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel di Gaza, dan mendesak Indonesia untuk aktif mengawal proses hukum internasional terha
Gencatan Senjata: Sebuah Langkah Maju, Namun Bukan Penghapus Dosa
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan bahwa gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang mulai berlaku 19 Januari 2024, bukan berarti Indonesia melupakan kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan Israel di Gaza. Keputusan International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) terkait kejahatan Israel tetap harus dijalankan, bukan diabaikan atau dimaafkan.
HNW menekankan pentingnya pemerintah Indonesia berperan aktif dalam memastikan gencatan senjata ini dipatuhi. Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia perlu berkolaborasi dengan PBB, Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat untuk mengawasi implementasi gencatan senjata secara penuh.
Peran Aktif Indonesia di Kancah Internasional
Indonesia perlu mengambil peran proaktif dalam memastikan seluruh butir perjanjian gencatan senjata ditaati. Kerja sama dengan negara-negara sahabat di PBB, OKI, dan organisasi internasional lainnya sangat penting untuk menghentikan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan sesuai keputusan ICC dan ICJ.
HNW mengingatkan track record pelanggaran Israel terhadap perjanjian sebelumnya, seperti gencatan senjata November 2024 dengan Lebanon. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap komitmen Israel sangatlah krusial.
Desakan pada Pemerintah Indonesia dan AS
HNW mendesak Pemerintah Indonesia untuk berkomunikasi intensif dengan negara-negara mediator, termasuk Amerika Serikat, untuk memastikan kepatuhan Israel. Ia menyoroti dukungan Presiden Joe Biden dan Presiden terpilih (pada saat artikel ditulis) Donald Trump terhadap gencatan senjata ini. Jika Israel melanggar perjanjian, HNW menyarankan sanksi berupa pengucilan dari lembaga-lembaga internasional, termasuk PBB dan IPU.
HNW juga menyoroti perlunya Amerika Serikat mempertimbangkan kembali dukungannya kepada Israel, mengingat perilaku Israel yang merugikan kepentingan luar negeri AS. Meskipun penarikan pasukan Israel dan dibukanya jalan-jalan di Jenin, HNW mencatat adanya indikasi pelanggaran perjanjian, termasuk tewasnya 73 warga Gaza pasca penandatanganan gencatan senjata.
Dukungan PBNU dan Tuntutan Keadilan Internasional
HNW menyatakan kesepakatannya dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengutuk keras tindakan kejahatan Israel pasca gencatan senjata. Ia juga menekankan pentingnya Indonesia terus mendukung upaya di ICJ dan ICC untuk menuntut Israel dan pimpinannya atas kejahatan genosida, apartheid, dan kejahatan kemanusiaan.
Proses hukum di ICJ dan ICC terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pihak-pihak yang terlibat harus tetap berlanjut. Ini penting untuk menegakkan keadilan internasional dan marwah organisasi internasional seperti PBB, ICJ, dan ICC.
HNW menyatakan bahwa Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam hal ini, juga sebagai bentuk pembayaran hutang sejarah kepada Palestina yang telah membantu kemerdekaan Indonesia.