Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025, Pemerintah Tetapkan Setelah Sidang Isbat
Pemerintah resmi menetapkan Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, setelah sidang isbat yang mempertimbangkan hasil rukyatul hilal dan kriteria MABIMS.
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, dalam Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, 29 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil rukyatul hilal dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Sidang Isbat yang melibatkan berbagai pihak terkait, menganalisa data hisab dan rukyatul hilal dari seluruh wilayah Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria MABIMS untuk penetapan awal Syawal. Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa ketinggian hilal masih di bawah ufuk, dengan angka yang bervariasi di setiap wilayah.
Proses penetapan ini menekankan pentingnya kolaborasi antara data hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan) dalam menentukan awal bulan Syawal. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan hari raya Idul Fitri.
Hasil Rukyatul Hilal dan Kriteria MABIMS
Tim Hisab Rukyat Kemenag RI melaporkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah kriteria MABIMS. Tinggi hilal tercatat antara -3°15'28" (-3,26°) sampai dengan -1°04'34" (-1,08°), sementara sudut elongasi antara 1°36'23" (1,61°) sampai dengan 1°12'53" (1,21°). Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4° untuk penetapan awal bulan hijriah.
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan, "Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS." Beliau juga menambahkan bahwa tim rukyatul hilal di berbagai lokasi di Indonesia juga melaporkan bahwa hilal tidak terlihat. Oleh karena itu, metode istikmal atau menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari diterapkan.
Penetapan ini berdasarkan pada pertimbangan data hisab dan rukyat yang komprehensif, memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan pedoman agama Islam.
Metode Istikmal dan Peran Pemerintah
Dengan hilal yang tidak terlihat dan data hisab yang belum memenuhi kriteria MABIMS, pemerintah memutuskan untuk menggunakan metode istikmal. Metode ini menetapkan awal bulan Syawal berdasarkan penyempurnaan atau pembulatan jumlah hari bulan menjadi 30 hari. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil rukyatul hilal dan kriteria yang telah ditetapkan.
Menag Nasaruddin Umar menekankan peran pemerintah dalam memfasilitasi Sidang Isbat. "Negara memfasilitasi dengan adanya Sidang Isbat ini sebagai bentuk kehadiran ulil amri atau pemerintah," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan panduan dan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Proses ini juga menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
Ajakan Merayakan Idul Fitri dengan Suka Cita
Menag Nasaruddin Umar berharap dengan ditetapkannya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, seluruh umat Muslim di Indonesia dapat merayakannya dengan penuh suka cita. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kedamaian bagi seluruh masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Semoga penetapan ini dapat mempererat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.