Imigrasi Bali Ciduk Dua WNA Polandia Jadi Guide Ilegal
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memeriksa dua warga negara Polandia yang diduga bekerja sebagai pemandu wisata ilegal setelah kedapatan mengantar turis asing di Bandara Ngurah Rai.
Badung, Bali, 11 Februari 2025 - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Polandia. Kedua WNA tersebut diduga kuat bekerja sebagai pemandu wisata atau guide ilegal di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, memberikan keterangan resmi di Jimbaran, Badung, Bali pada Selasa, 11 Februari 2025. Ia menyatakan, "Apabila terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Penangkapan di Bandara
Kedua WNA Polandia, seorang pria berinisial RS dan seorang wanita berinisial MT, ditangkap oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Penangkapan dilakukan di area penurunan penumpang Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 7 Februari 2025.
Saat penangkapan, keduanya masih mengenakan seragam hitam putih dan membawa atribut berupa papan berwarna merah yang diduga merupakan nama agen perjalanan wisata. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa mereka bekerja secara ilegal sebagai pemandu wisata.
Status Keimigrasian
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kedua WNA tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025. Mereka menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) dan izin tinggal mereka masih berlaku. Namun, aktivitas mereka sebagai pemandu wisata jelas melanggar ketentuan visa kunjungan.
Winarko menambahkan, "Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal ini."
Pengawasan Keimigrasian dan Pariwisata Bali
Imigrasi Ngurah Rai mencatat peningkatan aktivitas pengawasan. Sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, telah dilakukan 90 tindakan administratif keimigrasian. Hal ini menunjukkan komitmen imigrasi dalam menjaga kondusifitas pariwisata Bali.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif," tegas Winarko. Pengawasan ini menjadi semakin penting mengingat peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Peningkatan Kunjungan Wisatawan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali menunjukkan lonjakan signifikan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun 2024. Jumlahnya mencapai 6,33 juta orang, meningkat 20,1 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 5,27 juta orang. Peningkatan ini berdampak pada intensifikasi pengawasan keimigrasian untuk mencegah pelanggaran.
Peningkatan jumlah wisatawan ini membawa tantangan tersendiri bagi pengawasan keimigrasian di Bali, khususnya dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran keimigrasian seperti kasus dua WNA Polandia ini. Pihak imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan sektor pariwisata Bali tetap terjaga.