Imigrasi Kendari Periksa 91 Kapal Asing hingga April 2025: Pengawasan Ketat demi Keamanan dan Ekonomi
Kantor Imigrasi Kendari telah memeriksa 91 kapal asing hingga April 2025, melibatkan ribuan awak kapal WNI dan WNA, serta menerapkan aturan PNBP terbaru untuk menjaga keamanan dan perekonomian Sulawesi Tenggara.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah gencar melakukan pengawasan terhadap lalu lintas kapal asing di wilayah perairannya. Hingga 22 April 2025, tercatat 91 kapal asing telah diperiksa, baik yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia. Pemeriksaan ini melibatkan ribuan awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), menandakan pentingnya pengawasan ketat di perairan Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Novrian Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan koordinasi antar instansi terkait di pelabuhan. Proses pemeriksaan ini mendetail, mencakup seluruh awak kapal baik WNI maupun WNA, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran arus transportasi laut internasional di wilayah tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa hingga April 2025, terdapat 91 kapal masuk dan 91 kapal keluar yang diperiksa. Terdapat 382 awak kapal WNI dan 1.578 awak kapal WNA yang telah menjalani proses pemeriksaan keimigrasian. Angka ini menunjukkan intensitas lalu lintas kapal asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari cukup tinggi dan membutuhkan pengawasan yang optimal.
Pengawasan Kapal Asing dan Penerapan Regulasi Terbaru
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abdul Aziz Tri Priyambodo, menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi terbaru. Pemeriksaan tahun 2025 ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan ini mewajibkan setiap alat angkut laut yang masuk wilayah Indonesia untuk membayar PNBP sebesar Rp500.000.
Kantor Imigrasi Kendari telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kelancaran kegiatan pemeriksaan kapal. Hal ini memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif dan efisien. Dengan demikian, pungutan di luar ketentuan yang berlaku bukan menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kendari.
Novrian Jaya menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kendari untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara teliti dan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mendukung kelancaran arus transportasi laut internasional. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dampak Positif terhadap Perekonomian Sulawesi Tenggara
Pemeriksaan kapal secara ketat diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian Sulawesi Tenggara. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor maritim.
Data tahun 2024 menunjukkan jumlah kapal yang diperiksa lebih tinggi, yakni 287 kapal masuk dan 287 kapal keluar. Jumlah awak kapal WNI tercatat sebanyak 319 orang, sedangkan awak kapal WNA mencapai 5.051 orang. Perbandingan data tahun 2024 dan 2025 menunjukkan fluktuasi jumlah kapal yang diperiksa, namun tetap menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kendari dalam pengawasan ketat di perairan Sultra.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penerapan regulasi yang jelas, diharapkan dapat mencegah praktik ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Hal ini juga akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor maritim.
Kantor Imigrasi Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian, demi mendukung kemajuan dan stabilitas perekonomian di Sulawesi Tenggara. Kerjasama dengan berbagai instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk memastikan efektivitas pengawasan di perairan Indonesia.