Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 6 WNI ke Kamboja: Diduga Akan Bekerja Ilegal
Petugas Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan enam WNI di Bandara Kualanamu yang diduga akan bekerja secara ilegal di Kamboja, tanpa dokumen resmi.
Petugas Imigrasi di Medan berhasil menggagalkan upaya keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) menuju Kamboja pada Minggu, 4 Mei 2024. Keenam WNI tersebut diduga akan bekerja di Kamboja secara non-prosedural, tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan. Kejadian ini terungkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, saat keenam WNI tersebut hendak menaiki penerbangan SQ911 rute Kualanamu-Singapura.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, menjelaskan bahwa penggagalan keberangkatan ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap keenam WNI tersebut. Kecurigaan muncul berdasarkan informasi awal yang diterima, yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum terkait pekerja migran ilegal. Proses pemeriksaan yang lebih mendalam kemudian dilakukan.
Pemeriksaan intensif mengungkapkan bahwa salah satu calon penumpang, berinisial P, awalnya mengaku akan berlibur ke Singapura bersama keluarga. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah Phnom Penh, Kamboja, untuk bekerja di sebuah restoran yang masih dalam tahap pembangunan. Informasi ini didapat setelah petugas melakukan wawancara dengan salah satu penumpang lain, berinisial C.
Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal
Dari keterangan penumpang berinisial C, terungkap rencana untuk membuka restoran baru di Kamboja. Ia bermaksud membawa anggota keluarganya, termasuk TS, P, dan KC, serta P dan RG, sebagai pekerja di restoran tersebut. Yang mengejutkan, C juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan untuk merekrut tenaga kerja WNI secara sah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penyelundupan pekerja migran ilegal.
Setelah terungkapnya fakta tersebut, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sekitar pukul 09.00 WIB pada Senin pagi, perwakilan BP2MI, Rita, tiba di lokasi dan menerima serah terima keenam calon penumpang tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Keenam WNI tersebut kini dalam penanganan BP2MI untuk pemulangan dan pendampingan.
Langkah cepat dan tepat dari petugas Imigrasi Medan ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal dan melindungi WNI dari potensi eksploitasi di luar negeri. Proses koordinasi yang baik dengan BP2MI juga menunjukkan sinergi antar lembaga dalam menangani kasus ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Teodorus Simarmata juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Beliau menekankan pentingnya memastikan semua dokumen dan jalur keberangkatan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja migran Indonesia.
"Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal dan melindungi WNI dari potensi eksploitasi tenaga kerja di luar negeri," ujar Teodorus. Pernyataan ini menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan pemahaman akan prosedur yang benar dalam bekerja di luar negeri. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan semua proses dilakukan secara legal dan resmi untuk menghindari potensi eksploitasi dan masalah hukum di kemudian hari. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur keberangkatan kerja ke luar negeri dapat diperoleh melalui BP2MI.