iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia Setelah Apple Penuhi Aturan TKDN
Kementerian Perindustrian Indonesia telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk iPhone 16, membuka jalan bagi penjualan resmi di Indonesia.
Kementerian Perindustrian Indonesia telah mengumumkan kabar baik bagi para penggemar Apple di Tanah Air. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, Kementerian Perindustrian akhirnya menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk seri iPhone 16 terbaru. Hal ini memungkinkan penjualan resmi produk-produk tersebut di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pada hari Jumat lalu.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa dari 20 sertifikat TKDN yang diterbitkan, 11 di antaranya untuk produk ponsel dan 9 lainnya untuk produk komputer tablet. Penerbitan sertifikat ini menandai selesainya proses panjang yang melibatkan pemenuhan persyaratan TKDN oleh Apple, khususnya terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Apple sebelumnya diketahui memiliki tunggakan pemenuhan persyaratan TKDN sejak tahun 2020 hingga 2023.
Proses ini melibatkan kerja sama antara Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian dan Apple. Setelah memenuhi semua persyaratan, Apple kini dapat melanjutkan proses untuk memasarkan produknya secara resmi di Indonesia. Namun, perjalanan belum berakhir. Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih perlu memperoleh sertifikat pos dan telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan IMEI dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Persyaratan TKDN dan Negosiasi Panjang Apple
Proses negosiasi antara Kementerian Perindustrian dan Apple memakan waktu lima bulan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kepentingan yang perlu didamaikan oleh kedua belah pihak. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelumnya telah mengumumkan penyelesaian proses negosiasi ini pada tanggal 26 Februari. "Dengan selesainya negosiasi antara Kementerian Perindustrian dan Apple yang tertuang dalam dokumen MoU, maka proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple dapat dimulai," ujar Kartasasmita.
Aturan TKDN sendiri mensyaratkan produk yang dijual di Indonesia harus memiliki kandungan komponen dalam negeri minimal 40 persen. Persyaratan ini menjadi salah satu kendala bagi penjualan iPhone 16 di Indonesia sebelumnya, karena belum memenuhi persyaratan tersebut. Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN, kini iPhone 16 dan berbagai produk Apple lainnya dapat secara resmi dipasarkan di Indonesia.
Keberhasilan ini menandai sebuah tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan penggunaan komponen dalam negeri dalam industri teknologi. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Daftar Produk Apple yang Telah Mendapatkan Sertifikat TKDN
Berikut adalah daftar produk Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, seperti yang dikutip dari laman P3DN Kementerian Perindustrian:
- iPhone 16 E
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16
- iPhone SE Generasi Kedua
- iPhone 15 Plus
- iPhone 15
- iPhone 14 Plus
- iPhone 14
- iPhone 13
- iPad Pro 13 Inch (M4)
- iPad Pro 11 Inch (M4)
- iPad Air 13 Inch
- iPad Air 11 Inch (M2)
- iPad Air M3
- iPad Mini A17 Pro
- iPad Generasi 10
- iPad Generasi 11
Dengan telah terpenuhinya persyaratan TKDN, diharapkan penjualan iPhone 16 dan produk Apple lainnya di Indonesia akan semakin lancar dan memberikan pilihan yang lebih beragam bagi konsumen.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Ke depan, diharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan teknologi global yang memenuhi persyaratan TKDN dan berkontribusi pada perkembangan ekonomi Indonesia.