Jakarta Selatan Tekan Parkir Liar: Surat Edaran dan Spanduk Diterbitkan
Satpol PP Jaksel terbitkan surat edaran dan pasang spanduk larangan parkir liar di sejumlah kawasan, khususnya restoran-restoran yang viral, sebagai upaya menertibkan ketertiban umum dan perparkiran.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan gencar memberantas parkir liar. Langkah ini diambil dengan menerbitkan surat edaran dan memasang spanduk larangan parkir liar di berbagai lokasi. Sasaran utama adalah sejumlah restoran viral di kawasan elit Jakarta Selatan yang sering dikaitkan dengan masalah parkir sembarangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan pada Rabu lalu. Pemberian surat edaran dan pemasangan spanduk merupakan langkah awal dalam upaya menciptakan ketertiban umum di wilayah tersebut. Surat edaran tersebut memuat aturan terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Sebanyak 19 tempat usaha, terutama restoran, di kawasan Jalan Suryo, Senopati, Cikajang, Trunojoyo, dan Wolter Monginsidi (Kecamatan Kebayoran Baru) telah menerima surat edaran ini. Restoran-restoran tersebut dipilih karena kerap menjadi pusat perhatian terkait masalah valet parkir yang tak jarang menyebabkan parkir liar di badan jalan dan trotoar.
Imbauan kepada pengunjung dan pemilik usaha sangat ditekankan. Pengunjung restoran diminta untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan dan sesuai aturan. Sementara itu, para pemilik usaha restoran bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai dan sesuai peraturan, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran.
Rahmat Efendi Lubis menambahkan bahwa jika setelah adanya surat edaran masih ditemukan pelanggaran parkir liar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menekankan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah parkir liar di Jakarta Selatan.
Upaya penertiban parkir liar di Jakarta Selatan bukan hanya sebatas surat edaran. Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, bersama TNI/Polri, secara rutin melakukan berbagai tindakan. Tindakan tersebut antara lain penindakan derek, pencabutan pentil, dan penilangan. Semua upaya ini dikerahkan guna mengatasi masalah parkir liar yang mengganggu ketertiban umum dan kerap memanfaatkan trotoar serta badan jalan.
Sebagai langkah lebih lanjut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menargetkan penindakan terhadap 5.000 kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar di sepanjang tahun 2024. Sanksi yang akan diterapkan berupa pencabutan pentil dan penderekan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan ketertiban perparkiran di Jakarta Selatan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan kondisi perparkiran di Jakarta Selatan menjadi lebih tertib dan kondusif. Langkah komprehensif yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua warga dan pengguna jalan.