Jam Belajar Siswa Banda Aceh Dipersingkat Selama Ramadhan
Disdik Kota Banda Aceh mengurangi jam belajar siswa selama Ramadhan 1446 H, menyesuaikan Surat Edaran Bersama tiga Kementerian dan fokus pada kegiatan keagamaan.
Banda Aceh, 28 Februari 2025 - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banda Aceh mengambil kebijakan untuk mengurangi jam belajar siswa di sekolah selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian dan bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi siswa untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini juga memastikan keseragaman pembelajaran di seluruh sekolah di Banda Aceh selama bulan Ramadhan.
Kepala Disdik Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menjelaskan bahwa jadwal belajar dipersingkat dan difokuskan pada kegiatan keagamaan. "Jadwal belajar selama Ramadhan kita perpendek dan kita fokuskan kepada dinul Islam," ujar Sulaiman Bakri dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat. Hal ini sejalan dengan SEB yang menekankan pentingnya pembelajaran yang berimbang antara pendidikan umum dan pendidikan agama selama bulan suci Ramadhan.
SEB tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, menjadi acuan utama dalam penerapan kebijakan ini. SEB ini mengatur durasi jam pelajaran dan kegiatan keagamaan yang harus dijalankan di sekolah-sekolah selama bulan Ramadhan. Dengan adanya SEB ini, diharapkan seluruh sekolah di Indonesia dapat menerapkan kebijakan yang seragam dan terkoordinasi dengan baik.
Pengurangan Jam Belajar dan Kegiatan Ramadhan
Sesuai SEB, durasi satu jam pelajaran (JP) dipersingkat menjadi 30 menit. Untuk jenjang PAUD, jam belajar dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Siswa SD kelas I-III pulang pukul 11.00 WIB, siswa SD kelas IV-VI pukul 12.00 WIB, dan siswa SMP, Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pulang pukul 12.30 WIB. Sulaiman Bakri menambahkan bahwa siswa SMP diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur berjamaah di sekolah sebelum pulang.
Sebelum pembelajaran umum dimulai, sekolah diimbau untuk memulai pembelajaran dengan kegiatan Dinul Islam selama 30 menit. Kegiatan ini dapat berupa ceramah agama, membaca atau menghafal Al-Quran, dan kegiatan keagamaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam di kalangan siswa selama bulan Ramadhan.
Selain pengurangan jam belajar, Disdik Kota Banda Aceh juga telah meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan Kota Banda Aceh pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Pembelajaran tatap muka kembali dimulai pada tanggal 6-25 Maret 2025. Libur Lebaran akan berlangsung dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025, dan siswa akan kembali belajar seperti semula pada tanggal 9 April 2025.
Imbauan Kepada Sekolah dan Orang Tua
Sulaiman Bakri mengimbau pihak sekolah untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia juga meminta orang tua siswa untuk ikut mengawasi kehadiran anak-anak mereka di sekolah. "Kepada orang tua kami minta dapat mengawasi anaknya benar tiba di sekolah, jangan sampai nanti ternyata tidak sampai dan bolos dari sekolah," tegas Sulaiman Bakri. Hal ini penting untuk memastikan agar siswa tetap mendapatkan manfaat dari pembelajaran yang telah dipersingkat tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada ibadah dan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan, tanpa mengabaikan pendidikan umum mereka. Pengurangan jam belajar ini juga diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi siswa untuk beristirahat dan mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Langkah Disdik Kota Banda Aceh ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena telah mempertimbangkan aspek keagamaan dan pendidikan dalam menyusun kebijakan selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan yang berimbang dan berakhlak mulia.