Jasindo Perluas Asuransi Pertanian, Dukung Swasembada Pangan Nasional
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memperluas jangkauan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) untuk melindungi petani dan peternak, serta mendukung swasembada pangan nasional.
Jasindo perluas asuransi pertanian, dukung swasembada pangan
Pemerintah melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), bagian dari Holding BUMN Asuransi, terus berupaya meningkatkan swasembada pangan dengan memperluas jangkauan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK). Hal ini memberikan perlindungan finansial bagi petani dan peternak Indonesia.
Menurut Sekretaris Perusahaan Jasindo, Brellian Gema, AUTP dan AUTSK dirancang untuk melindungi petani dan peternak dari risiko kerugian usaha tani dan peternakan. "Sebagai perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah, Jasindo menyediakan berbagai produk asuransi, termasuk AUTP dan AUTSK," jelas Brellian dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
AUTP melindungi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, penyakit, dan hama. Premi yang ditawarkan cukup terjangkau, yakni Rp180.000 per hektare, dengan subsidi pemerintah sebesar 80 persen sehingga petani hanya membayar Rp36.000. Nilai pertanggungan maksimal mencapai Rp6 juta per hektare.
Program AUTP telah memberikan perlindungan kepada 5,8 juta hektare lahan pertanian hingga akhir 2024, menjangkau lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia. Brellian menambahkan, "Kami memahami risiko yang dihadapi petani setiap musim tanam, dan AUTP adalah solusi untuk mengurangi kecemasan mereka." Jasindo berharap program ini berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
Upaya Jasindo untuk mengurangi risiko gagal panen tidak berhenti di situ. Jasindo aktif menjalin kolaborasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan komunitas pertanian untuk memperluas jangkauan dan efektivitas program asuransi pertanian. Hal ini selaras dengan dukungan terhadap program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan bangsa.
Untuk mempermudah akses dan transparansi, Jasindo mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Aplikasi ini memudahkan petani dalam mengajukan klaim asuransi. Petani dapat melaporkan kerusakan melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL), baik secara langsung, telepon, maupun pesan singkat, kemudian melengkapi dokumen melalui SIAP.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi foto kerusakan tanaman dengan koordinat dan tanggal, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa (jika lokasi tidak memiliki akses internet). PPL atau petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) akan memverifikasi klaim di lapangan. Setelah dokumen lengkap dan klaim disetujui, Jasindo akan menerbitkan Discharge Form dan melakukan pembayaran ganti rugi melalui transfer ke rekening kelompok tani.
Dengan nilai pertanggungan hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, AUTP menjamin petani tetap memiliki sumber dana meskipun terjadi gagal panen. "Kami berkomitmen mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi petani Indonesia melalui program ini," pungkas Brellian.