Jelang Masa Tenang, Bawaslu Palopo Imbau Paslon Tertibkan APK Pilkada 2024
Bawaslu Palopo mengimbau paslon Pilkada untuk menertibkan APK jelang masa tenang Pilkada 2024 demi menjaga suasana kondusif.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengeluarkan imbauan penting bagi pasangan calon (paslon) dan penyelenggara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Imbauan ini terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai lokasi strategis menjelang masa tenang yang akan berlangsung pada 22-24 Mei 2025. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menegaskan bahwa pembersihan APK ini sangat diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara ulang Pilkada Palopo.
Khaerana menjelaskan, imbauan ini tertuang dalam surat nomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo pada 19 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Palopo dan tim pasangan calon, dengan harapan agar segera menindaklanjuti imbauan tersebut sebelum memasuki masa tenang. Langkah ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan dan kualitas demokrasi di tingkat lokal pada hari pencoblosan PSU Pilkada Palopo yang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025.
Masa tenang adalah periode krusial yang harus bebas dari segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk keberadaan APK yang berpotensi memengaruhi pemilih. Bawaslu Palopo berharap imbauan ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta Pilkada. Penertiban APK bukan hanya sekadar kewajiban formalitas, tetapi juga bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih, tertib, dan demokratis. "Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama," ujar Khaerana.
Penertiban APK sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur masa tenang dan penertiban APK setelah masa kampanye berakhir. Pembersihan APK diatur secara tegas dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
Ardiansah menegaskan bahwa aturan telah menjelaskan secara rinci bahwa APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini secara rinci dijabarkan pada pasal 66 ayat (7) Undang-undang Pilkada serta diperjelas dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5) yang menyebutkan batas waktu pembersihan APK.
Kewajiban pembersihan APK berada di bawah tanggung jawab KPUD, dengan melibatkan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta pengawasan dari Bawaslu. "Pada PKPU pasal 28 ayat (5) juga disebutkan bahwa KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama peserta pemilu dan pengawas pemilu," tutur Ardiansah.
Harapan akan Pilkada yang Demokratis
Bawaslu Palopo berharap, dengan adanya penertiban APK ini, seluruh tahapan Pilkada Palopo dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kepatuhan terhadap aturan dan komitmen dari seluruh pihak terkait menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat.
Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diharapkan dalam mengawasi jalannya Pilkada. Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas Pemilu, diharapkan Pilkada Palopo dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar representatif dan mampu membawa perubahan positif bagi daerah.
Dengan sinergi antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat, Pilkada Palopo diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.