Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat, Belum Ajukan Praperadilan
Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat dan kuasa hukumnya menyatakan belum berencana mengajukan praperadilan.
Kabupaten Tangerang, 19 Februari 2024 - Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 18 Februari 2024. Namun, kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan kliennya belum berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Yunihar menjelaskan bahwa saat ini tim kuasa hukum masih menunggu surat resmi penetapan tersangka. Setelah menerima dan mempelajari surat tersebut, baru akan dianalisa langkah hukum selanjutnya. Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan pengajuan praperadilan akan dipertimbangkan. "Untuk saat ini belum ada keputusan melakukan atau hal apa yang akan dilakukan kemudian hari dari kliennya," tambah Yunihar.
Sikap menghormati proses hukum menjadi landasan utama tim kuasa hukum dalam menghadapi kasus ini. Mereka menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan memastikan Arsin tetap kooperatif. "Klien kami sudah mendengarkan penetapan tersangka itu dan beliau sangat menghormati penetapan itu. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum," ujar Yunihar. Pihaknya juga memastikan Arsin akan mematuhi pencekalan yang telah dilakukan Bareskrim.
Tersangka Lainnya dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP dan CE selaku penerima kuasa. Keempat tersangka diduga bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Dokumen-dokumen palsu tersebut diduga dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. "Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka," kata Djuhandhani. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pemerintahan desa dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Pemalsuan dokumen tanah merupakan tindakan kriminal yang serius dan dapat merugikan banyak pihak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim kuasa hukum Kades Kohod masih menunggu hasil kajian dan analisa terhadap surat penetapan tersangka. Namun, komitmen untuk menghormati proses hukum dan memastikan kliennya tetap kooperatif tetap dipegang teguh.
Bareskrim Polri akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik pemalsuan dokumen tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kronologi dan Bukti yang Dikumpulkan
Penyidik Bareskrim Polri telah mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh keempat tersangka. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa dokumen asli dan palsu, kesaksian para saksi, serta hasil analisis dokumen yang dilakukan oleh ahli. Proses pengumpulan bukti ini telah berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya keempat tersangka ditetapkan.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting dalam kasus ini.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. Informasi yang beredar di masyarakat perlu diverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah.