Kadin Akan Kajian PP 6/2025: Upah 6 Bulan untuk Korban PHK
Kadin Indonesia akan mengkaji PP 6/2025 yang memberikan uang tunai 60% upah selama enam bulan bagi pekerja yang terkena PHK, sebuah kebijakan yang bertujuan melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan akan segera mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 (PP 6/2025). Peraturan pemerintah ini mengatur pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menjelaskan bahwa kajian ini penting untuk memahami dampak kebijakan tersebut terhadap dunia usaha. "Kita akan mempelajari PP ini dan berdiskusi dengan anggota kita. Tujuan utama peraturan ini, yang saya pahami, adalah memastikan pekerja tetap diperhatikan dan diperlakukan adil oleh perusahaan," ujar Bakrie dalam keterangannya di Jakarta.
Dampak Kebijakan terhadap Daya Beli dan Ekonomi
Anindya Bakrie juga menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang kompleks. Kondisi ekonomi global saat ini memang penuh tantangan, mulai dari perang tarif antara China dan Amerika Serikat, perlambatan ekonomi global, hingga isu-isu geopolitik di Timur Tengah dan Eropa. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Bakrie menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kerjasama tripartit yang kuat antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja. Kerjasama ini sangat krusial untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa PP 6/2025 merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja yang terkena PHK. Peningkatan kompensasi dari 45 persen menjadi 60 persen dari upah diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi para pekerja yang terkena PHK.
Dengan kompensasi yang lebih besar, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkannya untuk memulai usaha baru, atau meningkatkan keahlian mereka agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru yang sesuai dengan kebutuhan industri. Tujuannya adalah agar para pekerja tersebut dapat segera bangkit dan kembali produktif di dunia kerja.
Aturan Kompensasi dalam PP 6/2025
Aturan kompensasi untuk korban PHK tercantum dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pasal tersebut juga mengatur bahwa upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.
Kesimpulan
Kajian yang dilakukan Kadin Indonesia terhadap PP 6/2025 diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi pemerintah dalam penyempurnaan kebijakan ini. Kebijakan ini sendiri merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus mendorong mereka untuk tetap produktif dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Kerjasama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.