Kajati Maluku: JAM Pidmil, Kolaborasi Hukum Sipil dan Militer
Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) di Maluku merupakan kolaborasi penting antara subjek hukum sipil dan militer untuk mengatasi disparitas penanganan perkara koneksitas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes SP, menjelaskan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) sebagai bentuk kolaborasi antara dua subjek hukum, sipil dan militer. Hal ini diungkapkan dalam diskusi terarah bertema 'Disparitas Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Umum' di Ambon, Selasa (26/2).
Menurut Kajati, JAM Pidmil yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021, bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang sering muncul dalam penanganan perkara koneksitas. Perkara koneksitas sendiri seringkali melibatkan unsur sipil dan militer, sehingga penanganan yang terpisah dapat menimbulkan dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas pemidanaan.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Militer III-18 Ambon, Oditur Militer IV-19 Ambon, dan berbagai instansi terkait lainnya, menunjukkan komitmen bersama dalam menangani masalah ini. Kajati menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga untuk menciptakan keselarasan dalam penanganan perkara yang melibatkan kedua subjek hukum tersebut.
Penanganan Perkara Koneksitas: Tantangan dan Solusi
Kajati Agoes menjelaskan lebih lanjut bahwa penanganan perkara koneksitas yang terpisah seringkali menimbulkan tantangan. Hal ini dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas pemidanaan, termasuk dalam penanganan barang bukti, terutama dalam kasus yang dipisah antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer (splitting).
Oleh karena itu, penanganan terpadu menjadi kunci untuk penegakan hukum yang adil dan efektif. Dengan adanya JAM Pidmil, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara institusi sipil dan militer dalam menyelesaikan perkara koneksitas.
Kajati berharap diskusi ini dapat membangun hubungan kerja sama yang lebih erat antar lembaga. Ia menekankan pentingnya menyatukan persepsi dan menciptakan keselarasan dalam penanganan perkara yang melibatkan sipil dan militer, sehingga tercipta kemitraan yang harmonis dan terhindar dari perbedaan, dikotomi, dan disparitas perlakuan.
Kerja Sama Antar Lembaga: Kunci Penegakan Hukum
Diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peradilan umum dan militer, kepolisian, hingga instansi pemerintahan lainnya, menunjukkan komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan perkara koneksitas. Kerja sama ini dinilai sangat penting untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan adil.
Dengan adanya JAM Pidmil, diharapkan proses penyelesaian perkara koneksitas dapat lebih terintegrasi dan terkoordinasi. Hal ini akan meminimalisir potensi konflik dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara konsisten, baik untuk kasus yang melibatkan warga sipil maupun anggota militer.
Ke depannya, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih jelas dan terstruktur dalam penanganan perkara koneksitas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara institusi sipil dan militer, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin efektif dan berkeadilan.
Kesimpulannya, pembentukan JAM Pidmil merupakan langkah strategis dalam menyatukan persepsi dan menciptakan keselarasan dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan militer. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.