Kapolda Lampung Tegaskan Revitalisasi, Bukan Pembubaran Subdit Narkoba
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan revitalisasi Subdit I Narkoba Polda Lampung untuk menjaga integritas dan profesionalisme, bukan pembubaran seperti isu yang beredar.
Bandarlampung, 21 Februari 2024 - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai pembubaran Subdit I Narkoba Polda Lampung. Pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Serba Guna Mapolda Lampung pada Jumat lalu menjadi forum Kapolda untuk menegaskan bahwa Subdit I Narkoba tidak dibubarkan, melainkan direvitalisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan profesionalisme anggota tetap terjaga dalam pemberantasan narkoba.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kapolda Helmy Santika sebagai respons atas pertanyaan dari Komisi III DPR RI. Ia menekankan bahwa revitalisasi Subdit I Narkoba bertujuan untuk mencegah keberadaan oknum yang merugikan institusi kepolisian. Proses revitalisasi ini meliputi penggantian personel dengan anggota yang telah melalui proses assessment dan pelatihan yang ketat.
Kapolda juga menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran, baik yang terlibat langsung maupun atasan yang lalai dalam pengawasan. "Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara internal sesuai tingkat kesalahannya," tegas Kapolda Helmy Santika. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Revitalisasi Subdit Narkoba: Langkah Strategis Polda Lampung
Revitalisasi Subdit I Narkoba Polda Lampung bukan sekadar perombakan personel. Proses ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba di wilayah Lampung. Dengan personel baru yang telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat, diharapkan kinerja Subdit I Narkoba akan semakin optimal dan terhindar dari pengaruh negatif.
Kapolda Helmy Santika menjelaskan bahwa personel baru yang terpilih telah menjalani assessment dan pelatihan untuk memastikan mereka memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggota kepolisian tetap istiqomah dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, revitalisasi ini juga sebagai upaya untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan institusi dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dalam menangani kasus narkoba dapat semakin meningkat.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di wilayahnya.
Isu Strategis Lainnya yang Dibahas dengan Komisi III DPR RI
Pertemuan Kapolda Lampung dengan Komisi III DPR RI tidak hanya membahas isu revitalisasi Subdit I Narkoba. Sejumlah isu strategis lainnya juga dibahas, antara lain pemberantasan narkoba, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian, tantangan teknologi informasi, serta pengarusutamaan peran polisi wanita (Polwan).
Terkait penggunaan senjata api, Kapolda Helmy Santika menjelaskan bahwa Polda Lampung secara berkala melakukan tes psikologi terhadap anggota dan pengecekan amunisi. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap anggota siap secara mental dan teknis dalam menggunakan senjata api. Kapolda menekankan bahwa senjata api merupakan tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan.
Masalah teknologi informasi seperti pinjaman online ilegal, judi online, dan aplikasi berbahaya juga menjadi sorotan. Kapolda menyadari bahwa penanganan masalah ini membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Polda Lampung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang merugikan masyarakat.
Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penegakan hukum.
Apresiasi Kinerja dan Dukungan Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kunjungan kerja ke Lampung bertujuan untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan berbagai permasalahan terkait penegakan hukum di Polda Lampung dan Kejati Lampung. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Polda Lampung dalam penegakan hukum.
Meskipun tidak merinci secara detail perkara yang dibahas, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memberikan atensi terhadap aspirasi dan permasalahan yang disampaikan. Dukungan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk dukungan anggaran dan kebijakan lainnya.
Secara keseluruhan, pertemuan antara Kapolda Lampung dan Komisi III DPR RI menghasilkan kesepahaman dan komitmen bersama untuk meningkatkan penegakan hukum di Provinsi Lampung. Revitalisasi Subdit I Narkoba menjadi salah satu langkah konkret yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut.
Komisi III DPR RI juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung dan Kejati Lampung dalam penegakan hukum, menunjukkan dukungan terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan.