Kasus Korupsi Dana Desa Supiori Rp4,6 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Kejaksaan Negeri Biak terima SPDP kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Ineki, Supiori, senilai Rp4,6 miliar yang telah naik ke tahap penyidikan oleh Polres Supiori, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.
Kejaksaan Negeri Biak telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Supiori terkait dugaan korupsi dana desa Kampung Ineki tahun 2022-2023. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp4,6 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.107.530.345,00 berdasarkan audit APIP.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Hanung Widyatmaka, berharap kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Proses hukum yang cepat diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kasatreskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, menjelaskan peningkatan status penyidikan ini merupakan bagian dari program 100 Hari Astacita Presiden. Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Modus Operandi Korupsi
Modus korupsi yang dilakukan Kepala Kampung Ineki antara lain meliputi ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dan honorarium, serta tidak melibatkan aparat kampung dalam pengelolaan dana desa. Semua pencairan dana dilakukan sendiri oleh kepala kampung tanpa melibatkan pihak lain dan transaksi keuangan dilakukan di rumahnya. Kepala desa juga jarang berada di kampung.
Perkembangan Kasus
Ipda Daniel Zeth Rumpaidus berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Biak. Polres Supiori sendiri tengah menangani tiga kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Supiori.
Selain kasus Kampung Ineki, terdapat kasus di Kampung Puweri dengan tersangka Donald Marthen Yeninar (kerugian negara Rp434 juta, saat ini dalam persidangan), dan Kampung Warsa (kerugian negara lebih dari Rp1 miliar).
Kesimpulan
Kasus korupsi dana desa di Kampung Ineki, Supiori, menandai komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik.