Kasus Korupsi Tukin TNI Bengkulu: Berkas Dilimpahkan, Negara Rugi Rp9,2 Miliar
Kejati Bengkulu telah melimpahkan berkas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) TNI kepada Kejari Bengkulu, dengan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka AK, mantan bendahara TNI di Bengkulu, ke Kejari Bengkulu. AK diduga melakukan korupsi tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar. Pelimpahan berkas ini menandai langkah selanjutnya menuju persidangan dan proses hukum yang lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa AK bersikap kooperatif selama penyidikan dan mengakui perbuatannya. "Tidak ada yang kami tutup-tutupi dalam penanganan perkara ini dan semuanya akan tergambar secara terang benderang saat sidang di pengadilan nantinya," ujar Danang. Proses penyidikan telah mencakup penyitaan aset AK, termasuk rumah dan lahan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, AK kini berstatus terdakwa. Kasi Penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu, Arif Wirawan, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Penahanan AK diperpanjang 20 hari di Rutan Kelas 2B Malabero.
Korupsi Tukin dan TPPU
AK dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah mark-up tunjangan kinerja dengan menambahkan angka nol di akhir jumlah tunjangan, sehingga nilai tunjangan prajurit TNI meningkat secara signifikan.
Selain mark-up tukin, penyidikan juga menemukan adanya pengambilan dana lain, seperti tunjangan musik yang dikeluarkan selama masa pandemi COVID-19. Kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp9,2 miliar, bukan hanya dinikmati AK seorang, tetapi juga pihak lain yang telah divonis bersalah di pengadilan militer.
Selama proses penyidikan, terungkap bahwa AK, seorang PNS berusia 39 tahun, memanfaatkan posisinya sebagai bendahara di instansi militer untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kerjasamanya dengan pihak lain dalam melakukan mark-up tunjangan kinerja menunjukkan adanya jaringan dalam kasus ini.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan pelimpahan berkas tahap dua ini, proses hukum terhadap AK akan berlanjut ke tahap persidangan. Publik menantikan proses persidangan untuk mengungkap secara terang benderang seluruh detail kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyitaan aset milik AK juga menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di instansi pemerintahan dan militer. Transparansi dan integritas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan peruntukannya.