Berita Terbaru
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter Redaksi Merdeka
165 Cambukan untuk Dua Terdakwa Kasus Liwat di Banda Aceh

Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 165 cambukan kepada dua terdakwa kasus liwat, Delmaza Ahmad (80 cambukan) dan Apis Irawan (85 cambukan), berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

#planetantara