Kejagung Geledah Tiga Lokasi, Sita Mobil Mewah dan Sepeda Brompton dalam Kasus Suap PN Jakpus
Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi dan menyita aset mewah terkait kasus suap putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, menetapkan MSY dari PT Wilmar Group sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah tiga lokasi di dua provinsi berbeda. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap yang berujung pada putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda Brompton. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penetapan tersangka baru, MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group.
Ketiga lokasi yang digeledah meliputi Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I Palembang, Sumatera Selatan, dan sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kantor. Lokasi terakhir tersebut tidak dijelaskan lebih detail oleh pihak Kejagung.
Penetapan Tersangka dan Peran MSY
MSY, yang menjabat sebagai Head Social Security Legal PT Wilmar Group, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 19 Mei 2025. Menurut Abdul Qohar, MSY diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan putusan ontslag dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan bertambahnya satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut kini menjadi delapan orang. Tujuh tersangka lainnya adalah WG, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN, dan tiga hakim, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya aliran dana yang signifikan dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta hingga aparat penegak hukum. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Detail Penggeledahan dan Barang Bukti
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Penyitaan dua unit mobil mewah Mercedes Benz dan satu unit mobil Honda CR-V menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang besar dalam kasus ini. Selain itu, penyitaan empat sepeda Brompton juga menjadi perhatian publik. Semua barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan.
Lokasi-lokasi yang digeledah menunjukkan luasnya jangkauan penyidikan. Kejagung tidak hanya menargetkan lokasi di Jakarta, tetapi juga di Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri jejak aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar Jakarta.
Proses penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan suap ini hingga tuntas. Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan tindakan korupsi dan suap dalam sistem peradilan. Kepercayaan publik terhadap integritas peradilan sangat penting untuk ditegakkan.