Kejagung Klarifikasi Kerugian Negara Kasus Tom Lembong: Hanya Rp12,7 Miliar
Kejaksaan Agung meluruskan informasi soal kerugian negara dalam kasus Tom Lembong, menyebut angka sebenarnya hanya Rp12,7 miliar, bukan Rp62,6 miliar seperti yang beredar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait polemik jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus ini terjadi pada periode 2015-2016. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan angka kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa selisih kerugian negara yang sebenarnya jauh lebih kecil dari angka yang ramai diperbincangkan. Bukan Rp62,6 miliar, melainkan hanya sekitar Rp12,7 miliar. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penjelasan ini muncul setelah Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Namun, Kejagung telah menerima pengembalian dana sebesar Rp565 miliar lebih dari sembilan perusahaan gula swasta yang juga terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, selisih yang menjadi kerugian negara sesungguhnya jauh lebih kecil dari angka yang sebelumnya dilaporkan.
Penjelasan Selisih Kerugian Negara
Harli Siregar menjelaskan bahwa selisih angka kerugian negara tersebut akan dibuktikan dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan bukti-bukti untuk diverifikasi dan dikontes di pengadilan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan angka kerugian negara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara.
Ia menekankan bahwa bukti-bukti tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan fakta yang ada dan diharapkan dapat terungkap secara transparan di pengadilan. Dengan demikian, publik dapat memahami secara jelas duduk perkara kasus ini.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Transparansi dalam proses persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Dalam persidangan pada Kamis (6/3), Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa penuntut umum, Sigit Sambodo, menyatakan Tom Lembong diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama beberapa terdakwa lainnya.
Perbuatan tersebut, menurut JPU, telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut mencapai Rp578,1 miliar. Hal ini menjadi dasar dakwaan terhadap Tom Lembong dalam kasus ini.
JPU menjelaskan bahwa beberapa pihak yang diperkaya adalah 10 perusahaan gula swasta. Mereka mendapatkan keuntungan karena kebijakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan yang menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Kesimpulan
Kejagung telah memberikan klarifikasi terkait selisih angka kerugian negara dalam kasus Tom Lembong. Angka yang sebenarnya jauh lebih rendah dari yang sebelumnya diberitakan. Proses pembuktian akan dilakukan di persidangan untuk memastikan keakuratan data dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.