Kejagung Sita 70.000 Hektar Lahan di Kalbar: Sengketa Tanah Masyarakat Adat Semunying Jaya
Kejaksaan Agung menyita 70.000 hektar lahan di Kalimantan Barat, milik Dulta Palma Group dan masyarakat Desa Semunying Jaya, yang memicu tuntutan pengembalian hak atas tanah oleh masyarakat adat setempat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penyitaan lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektar lahan masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penyitaan ini menjadi sorotan dan menimbulkan tuntutan dari masyarakat adat setempat terkait hak atas tanah mereka.
Konflik Tanah dan Tuntutan Masyarakat Adat
Penyitaan lahan ini berawal dari dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya. Masyarakat adat telah lama mengelola lahan tersebut dan merasa hak mereka dirampas sejak tahun 2003. Mereka menuntut pengembalian tanah seluas 1.577 hektar, yang meliputi area persawahan, lahan individu, dan hutan adat yang kini ditanami kelapa sawit oleh PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan Dulta Palma Group.
Upaya Hukum dan Mediasi
Berbagai upaya hukum telah ditempuh masyarakat adat, termasuk gugatan terhadap perusahaan dan pemerintah daerah Bengkayang sejak tahun 2014. Namun, putusan pengadilan dinilai tidak berpihak pada masyarakat adat. Proses mediasi dengan Komnas HAM Kalimantan Barat juga tengah berlangsung untuk mencari solusi.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Konflik ini telah berlangsung sejak 2005/2006. PT LL, anak perusahaan PT Alfa Ledo milik Surya Darmadi, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus korupsi dan pencucian uang, terlibat dalam sengketa ini. Cheryl Darmadi, yang mengendalikan manajemen PT LL, juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejagung.
Kejagung Pantau Situasi dan Pastikan Keadilan
Kejagung menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan keadilan ditegakkan. Sementara itu, masyarakat adat Semunying Jaya berharap pemerintah segera merespon tuntutan mereka dan mengembalikan hak atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama bertahun-tahun. Hingga saat ini, Dulta Palma Group belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan lahan tersebut.
Kesimpulan
Penyitaan lahan seluas 70.000 hektar di Kalimantan Barat oleh Kejagung menandai babak baru dalam konflik agraria antara masyarakat adat Semunying Jaya dan Dulta Palma Group. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka. Proses hukum yang berkelanjutan serta upaya mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.