Kejagung Sita Dokumen di Depo Pertamina Plumpang, Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Agung menyita 17 kontainer dokumen dan barang bukti elektronik lainnya di Depo Pertamina Plumpang terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, pada Rabu (12/3), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti penting lainnya. Penyidik Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah, menyatakan bahwa penyitaan meliputi 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM).
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sampel dari 17 tangki minyak di depo tersebut dan menyita barang bukti elektronik. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan Kejagung terhadap dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sebelumnya, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi lain, termasuk rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid dan beberapa perusahaan terkait.
Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Proses penyidikan terus berlanjut dengan analisis terhadap barang bukti yang telah disita untuk mengungkap seluruh jaringan dan perannya dalam kasus ini. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Penggeledahan Depo Pertamina Plumpang dan Temuan Barang Bukti
Penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang merupakan langkah signifikan dalam upaya Kejagung mengungkap dugaan korupsi yang terjadi. Penyitaan 17 kontainer dokumen menunjukkan besarnya potensi bukti yang akan dianalisa. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai alur penerimaan dan pengeluaran BBM selama periode 2018-2023.
Pengambilan sampel dari 17 tangki minyak juga menunjukkan upaya Kejagung untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan stok minyak. Sampel ini akan diperiksa untuk memastikan kualitas dan kuantitas minyak sesuai dengan standar yang berlaku. Barang bukti elektronik yang disita, seperti ponsel dan CCTV, diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang relevan dengan kasus ini.
Kejagung telah menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses analisis barang bukti yang disita akan dilakukan secara teliti dan profesional untuk memastikan keadilan terwujud. Hasil dari analisis ini akan menjadi dasar penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.
Tersangka yang Telah Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari beberapa pejabat di PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping, serta beberapa pihak swasta. Nama-nama tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Mereka diduga terlibat dalam berbagai peran dalam skema korupsi yang sedang diselidiki. Kejagung akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Kejagung akan memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Kesimpulan: Penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti penting dalam kasus dugaan korupsi. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.