Kejaksaan Negeri Ambon Usut Dugaan Korupsi Dana BOS MTsN: Total Anggaran Rp3,3 Miliar Diperiksa
Kejaksaan Negeri Ambon mengusut dugaan korupsi dana BOS MTsN Ambon tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp3,3 miliar, dengan temuan penyelewengan dan dugaan penggelembungan anggaran.
Kejaksaan Negeri Ambon tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon. Kasus ini melibatkan dana BOS tahun anggaran 2023-2024 dengan total anggaran yang mencapai Rp3,3 miliar. Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif oleh tim jaksa penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardhyansah, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak 24 Februari 2025 dan diperpanjang pada 19 Maret 2025. Proses penyelidikan melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah, guru, vendor, dan panitia terkait kegiatan di MTsN Ambon. "Masih dilakukan penyelidikan setelah kami dua kali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP)," ujar Ardhyansah.
Setelah melakukan gelar perkara pada 9 April 2025, Kejaksaan Negeri Ambon meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini didasarkan pada temuan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana BOS MTsN Ambon. Peningkatan status ini diresmikan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ambon nomor 03/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025.
Dugaan Penyelewengan dan Penggelembungan Anggaran
Tim jaksa telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus ini, termasuk kepala MTsN Ambon, dewan guru, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Awalnya, penyelidikan difokuskan pada penggunaan dana BOS. Namun, pemeriksaan terhadap Daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja (DPA) mengungkap beberapa anggaran, termasuk dana BOS, yang pertanggungjawabannya dipertanyakan. Oleh karena itu, tim jaksa memeriksa seluruh anggaran dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan adalah ketidakpatuhan kepala sekolah dalam membentuk tim pengelola dana BOS dan tidak melibatkan dewan guru dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM). Selain itu, terdapat dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan indikasi penggelembungan anggaran dalam nota belanja. Semua temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Ambon untuk terus melakukan penyidikan.
Total anggaran yang diperiksa mencapai Rp3,3 miliar, meliputi dana BOS dan anggaran lainnya yang diterima MTsN Ambon. Besarnya jumlah dana yang diperiksa menunjukkan skala dugaan penyelewengan yang signifikan. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi ini dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana BOS yang diperuntukkan bagi pendidikan.
Langkah Kejaksaan Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Ambon berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses penyidikan akan meliputi pengumpulan bukti-bukti tambahan, pemeriksaan saksi-saksi, dan langkah-langkah hukum lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses persidangan.
Kasus dugaan korupsi dana BOS MTsN Ambon ini menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan siswa. Kejaksaan diharapkan dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap kebenaran kasus ini.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Diharapkan pula kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan dana publik.