Kejari Ende Tangkap DPO Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak
Tim Intelijen Kejari Ende berhasil menangkap Gregorius Ngala, DPO kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi anak, yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Kupang, 15 Februari 2024 - Dalam sebuah operasi yang berhasil, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Gregorius Ngala, alias Goris, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Goris merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Penangkapan DPO Kasus TPPO
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang pada Sabtu lalu mengenai penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Goris telah divonis tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp150 juta. Vonis tersebut berdasarkan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai hukuman subsidair, Goris juga dijatuhi hukuman enam bulan kurungan.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Goris menghindari panggilan dari tim intelijen Kejari Ende. Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu dini hari, 15 Februari 2024, berkat kerja sama dengan aparat keamanan setempat di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Kejati NTT Tegas Tindak Pidana
Selain penangkapan Goris, Kejati NTT juga berhasil menangkap Aloysius Fester Siku, alias Rege, pada Jumat, 14 Februari 2024. Rege merupakan terpidana kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara satu tahun dikurangi masa tahanan. Baik Goris maupun Rege kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman.
Kejari Ende menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Penangkapan para terpidana ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan masyarakat, menurut pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Peran Kejari Ende dalam Pemberantasan TPPO
Kasus TPPO dan eksploitasi anak merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan tegas dari penegak hukum. Keberhasilan Kejari Ende menangkap Goris menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan ini dan melindungi korban. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku TPPO lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum. Koordinasi yang baik antara Kejari Ende dan aparat keamanan setempat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Semoga kerja sama seperti ini dapat terus ditingkatkan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan di Indonesia.
Kejahatan TPPO merupakan kejahatan yang sangat kejam dan merugikan banyak pihak. Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO harus terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Penangkapan Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku oleh Kejari Ende dan Kejati NTT menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas kejahatan dan melindungi korban TPPO dan kejahatan lainnya.