Kejari Manokwari Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Narkoba, Senpi, dan Miras
Kejaksaan Negeri Manokwari memusnahkan ratusan barang bukti dari 31 kasus, termasuk narkoba, senjata api, dan miras, sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas di Papua Barat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, Selasa (18/3), memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti yang meliputi narkoba, senjata api (senpi), dan minuman keras (miras) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manokwari, Teguh Suhendro, dan disaksikan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou. Kegiatan ini menandai langkah tegas Kejari Manokwari dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Kejari Manokwari, Teguh Suhendro, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara tindak pidana umum. Perkara tersebut beragam, mulai dari kasus kekerasan seksual, narkotika, peredaran miras, tindak pidana pangan, hingga kepemilikan senjata api ilegal. "Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian akhir dari proses penegakan hukum dalam sistem pidana," tegas Teguh. Ia menambahkan bahwa jaksa sebagai eksekutor tidak hanya bertanggung jawab atas eksekusi tahanan, tetapi juga harus memastikan pemusnahan atau pelelangan barang bukti yang sesuai prosedur.
Pemusnahan barang bukti ini memiliki arti penting, menunjukkan komitmen Kejari Manokwari dalam penegakan hukum dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga untuk mencegah agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan untuk kejahatan lain di masa mendatang. Bupati Manokwari, Hermus Indou, pun memberikan apresiasi atas tindakan tegas Kejari Manokwari dalam menjaga muruah hukum di Kabupaten Manokwari.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Andi Trismanto, merinci barang bukti yang dimusnahkan. Terdapat enam pucuk senjata api laras panjang, satu senjata api rakitan, dan 369 amunisi yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 7 kilogram ganja dan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus dalam berbagai kemasan (botol, jerigen, dan galon) juga turut dimusnahkan.
Andi Trismanto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun 2024-2025. Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari Manokwari.
Bupati Hermus Indou menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Ia berharap seluruh institusi penegak hukum di Manokwari dapat bekerja sama untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Selain penegakan hukum yang tegas, pendidikan hukum kepada masyarakat juga penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Apresiasi dan Harapan
Pemusnahan barang bukti ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Manokwari. Kejari Manokwari berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penegakan hukum yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Ke depan, diharapkan sinergi antar instansi penegak hukum di Manokwari semakin kuat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dan masyarakat merasa terlindungi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin meningkat.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti nyata bahwa Kejari Manokwari berkomitmen untuk terus menjaga hukum dan ketertiban di wilayahnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Melalui tindakan ini, Kejari Manokwari tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manokwari.