Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kedua kasus ini, yaitu penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, diselesaikan pada Januari 2025. Langkah ini menandai komitmen Kejari OKU dalam memberikan akses keadilan yang lebih humanis.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan melibatkan Ardi Ali, seorang buruh bangunan. Peristiwa terjadi pada 29 Juni 2024 di sebuah proyek ruko di Jalan Ahmad Yani Air Karang. Ardi memukul korban, Wawan Bastari, dengan kayu hingga menyebabkan luka di kepala Wawan. Penggunaan restorative justice dalam kasus ini menunjukkan pendekatan yang lebih lunak dibandingkan dengan jalur hukum konvensional.
Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan Eka Mulyadi, pengemudi mobil Honda Jazz, dan Khoirul Munzilin, seorang tukang ojek. Peristiwa terjadi pada 25 Juli 2024 di Jalan Dr. Mohammad Hatta, Jalinsum, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Penerapan restorative justice dalam kasus ini menekankan penyelesaian damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berbelit.
Penerapan restorative justice dalam kedua kasus ini memenuhi beberapa syarat penting. Syarat utama adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Hal ini menunjukkan kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik di luar jalur hukum formal. Proses ini memungkinkan pemulihan hubungan dan rekonsiliasi antar pihak yang berkonflik.
Lebih lanjut, Choirun Parapat menjelaskan bahwa restorative justice dapat diterapkan jika tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana berupa denda atau penjara maksimal lima tahun, nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan telah dilakukan pemulihan keadaan semula. Pemulihan ini dapat berupa pengembalian barang bukti, penggantian kerugian, atau perbaikan kerusakan yang ditimbulkan.
Proses pemulihan keadaan semula mencakup beragam upaya. Tersangka wajib mengembalikan barang bukti kepada korban, mengganti kerugian materiil yang diderita korban, dan/atau memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana. Semua upaya ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi sebelum terjadinya pelanggaran hukum.
Kejari OKU berkomitmen untuk terus menerapkan restorative justice. Penerapan RJ dianggap sebagai langkah progresif dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan menyelesaikan kasus melalui jalur damai dan rekonsiliasi, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih humanis dan efektif.