Kejati NTB Periksa Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Air Bersih Gili Trawangan
Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa pejabat Kesbangpol NTB terkait dugaan korupsi dalam kerjasama penyediaan air bersih di Gili Trawangan, yang sebelumnya juga sempat diselidiki Polda NTB.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan korupsi dalam kerjasama penyediaan air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara. Terbaru, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTB, Ruslan Abdul Gani, diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Selasa sore, 18 Februari 2024, di Gedung Kejati NTB.
Pemeriksaan Pejabat Kesbangpol NTB
Ruslan Abdul Gani membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kerjasama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam proyek air bersih di Gili Trawangan. Namun, Ruslan mengaku tidak mengetahui detail kerjasama tersebut karena saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB (2016-2022), kerjasama tersebut tidak melalui biro hukum yang ia pimpin. Ia juga menyatakan bahwa PT GNE, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB, tidak pernah melaporkan atau berkoordinasi dengan Biro Hukum terkait kerjasama ini.
Kasus yang Kompleks
Kasus ini memang cukup kompleks. Sebelumnya, dua mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Muhammad Husni dan Zainal Abidin (kini narapidana kasus korupsi tambang pasir besi), telah diperiksa Kejati NTB pada 17 Februari 2024. Lebih jauh lagi, permasalahan penyediaan air bersih di Gili Trawangan ini sebelumnya telah sampai ke meja hijau di Pengadilan Negeri Mataram. Samsul Hadi (Direktur PT GNE) dan William John Matheson (Direktur PT BAL) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada 31 Oktober 2024, karena terbukti melanggar UU Cipta Kerja terkait izin usaha.
Polda NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Menariknya, Polda NTB sebelumnya juga menyelidiki dugaan korupsi terkait anggaran penyertaan modal pemerintah kepada PT GNE untuk proyek SPAM regional (2019-2022). Namun, penyelidikan tersebut dihentikan pada 29 Desember 2023, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Ditreskrimsus. Dalam surat tersebut, Polda NTB menyatakan laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Hukum Berlanjut
Meskipun Polda NTB menghentikan penyelidikan dugaan korupsi, Kejati NTB tetap melanjutkan proses hukum terkait kerjasama penyediaan air bersih di Gili Trawangan. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat Kesbangpol NTB, menunjukkan komitmen Kejati NTB untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam proyek tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan perkembangannya akan terus dipantau.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan BUMD. Kejelasan proses pengadaan, pengawasan, dan pelaporan sangat krusial untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara. Publik berharap agar Kejati NTB dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.