Kejati NTB Telusuri Aset Tersangka Korupsi NCC, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
Kejaksaan Tinggi NTB tengah menelusuri aset tersangka korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) senilai Rp15,2 miliar, dengan potensi tersangka baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) gencar menyelidiki kasus korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Mataram. Penyidik Kejati NTB kini tengah fokus menelusuri aset milik tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar. Penelusuran aset ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan yang telah menetapkan dua tersangka, yaitu Doli Suthaya dan Rosiady Husaenie Sayuti.
Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa penelusuran aset tersangka merupakan upaya penyelamatan kerugian negara. Meskipun belum ada informasi resmi mengenai langkah-langkah konkret penelusuran aset, Efrien menegaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam rangkaian penyidikan. Proses pemeriksaan saksi masih terus berlanjut, dan fokus penyidik saat ini masih tertuju pada penyelesaian agenda tersebut.
Kasus korupsi NCC ini bermula dari kerja sama pengelolaan aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 31.963 meter persegi untuk pembangunan gedung NCC. Kerja sama ini dilakukan dengan PT Lombok Plaza pada periode 2012-2016, namun proyek pembangunan gedung tidak pernah terlaksana. Selain itu, PT Lombok Plaza juga lalai dalam kewajibannya untuk membayar ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB dan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB.
Penelusuran Aset dan Potensi Tersangka Baru
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, sebelumnya telah menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini didasarkan pada masih banyaknya saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa TGB. Pemeriksaan TGB pada 13 Februari 2025 bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.
Efrien Saputera menambahkan bahwa jika ditemukan bukti baru selama proses pemeriksaan saksi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. Penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan berpotensi mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Proses pemeriksaan saksi masih terus berlanjut dan menjadi kunci penting dalam mengungkap seluruh fakta dalam kasus korupsi NCC ini. Kejati NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Kerugian Negara dan Peran PT Lombok Plaza
Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh kegagalan PT Lombok Plaza dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama pada tahun 2012. PT Lombok Plaza, yang saat itu dipimpin oleh Doli Suthaya, tidak hanya gagal membangun gedung NCC, tetapi juga mangkir dari kewajiban membayar ganti rugi dan kompensasi kepada Pemprov NTB.
Kejati NTB memastikan bahwa kerugian negara tersebut muncul selama periode kerja sama dengan PT Lombok Plaza (2012-2016). Ketidakpatuhan PT Lombok Plaza terhadap perjanjian kerja sama menjadi faktor utama penyebab kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Proses penyidikan kasus korupsi NCC ini masih terus berjalan. Kejati NTB berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Penelusuran aset tersangka dan potensi penetapan tersangka baru menunjukkan keseriusan Kejati NTB dalam menangani kasus ini.
Dengan ditemukannya bukti-bukti baru dan hasil pemeriksaan saksi yang terus berlanjut, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus korupsi NCC ini. Harapannya, proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara.