Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

#konten ai
Kejaksaan Tinggi Maluku Hentikan Penuntutan Beberapa Kasus Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan sejumlah kasus di Seram Bagian Barat dan Timur melalui keadilan restoratif, setelah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, mencakup kasus kecelakaan lalu lintas dan kekerasan terhadap ana

hukum
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik di Bintan melalui keadilan restoratif, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

#konten ai
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penggunaan restorative justice untuk dua kasus tindak pidana, penggelapan dan pencurian, setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti latar belakang tersangka dan kerugian korban.

#konten ai
Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Bireuen menghentikan penuntutan kasus penganiayaan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyetujui penerapan keadilan restoratif, di mana pelaku dan korban telah berdamai.

hukum
Kejari Bekasi Hentikan Penuntutan Pedagang Bakso Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghentikan penuntutan terhadap pedagang bakso, HJS, yang terbukti melakukan pemukulan, melalui proses keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian dengan korban.

keadilanrestoratif
Kebakaran Kendari: 152 Jiwa Mengungsi di TPA Puuwatu

Kebakaran di TPA Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 17 Februari 2024, mengakibatkan 152 jiwa dari 46 KK mengungsi di tenda darurat, terdiri dari berbagai usia dan kondisi.

#konten ai
Pemkot dan Pemprov Sultra Salurkan Bantuan Korban Banjir Kendari

Pemerintah Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bahu-membahu menyalurkan bantuan kepada 6 kepala keluarga yang menjadi korban banjir di beberapa kelurahan Kendari akibat hujan deras beberapa waktu lalu, termasuk bahan makanan, selimut, dan

BanjirKendari
Jalur Wisata Sumut Lancar Selama Libur Nasional, Pantauan Polda Sumut

Polda Sumut memastikan jalur wisata di Sumatera Utara tetap lancar selama libur nasional, meskipun sempat terjadi sedikit kemacetan di beberapa titik yang kini sudah terurai, berkat kerja sama petugas gabungan.

Poldasumut
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara

Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelesaikan 29 kasus pidana lewat keadilan restoratif sepanjang 2024 dan awal 2025, mencakup kejahatan terhadap harta benda dan orang, dengan total kerugian di bawah Rp2,5 juta dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

#konten ai
PAD Pemda Sulut Capai Rp2,63 Triliun di 2024: Pertumbuhan 23%, Namun Ada Tantangan

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024 mencapai Rp2,63 triliun, meningkat 23,09% dari tahun sebelumnya, tetapi masih menghadapi tantangan seperti penurunan rasio pajak dan ketergantungan pada transfer dana pusat.

Sumber Antara
Kejari Purwakarta Bebaskan Pencuri Motor Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Purwakarta membebaskan MFE, pencuri motor, melalui keadilan restoratif setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti statusnya sebagai anak yatim, penyesalan pelaku, dan kemauan korban untuk memaafkan.

hukum