Kemenag Belitung Imbau Pembentukan Panitia Amil Zakat untuk Ramadhan 2025
Kemenag Belitung menyarankan pengurus masjid membentuk panitia amil zakat guna kelancaran penyaluran zakat fitrah Ramadhan 1446 H/2025 M, dengan besaran zakat fitrah 2,5 kg beras atau Rp40.000 per jiwa.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau pengurus masjid, surau, dan musholla di wilayah tersebut untuk membentuk panitia amil zakat. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi berjalan lancar dan tepat sasaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Belitung, Suyanto, di Tanjungpandan pada Kamis.
Menurut Suyanto, pembentukan panitia amil zakat akan mempermudah proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah. Dengan adanya panitia, masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah lebih awal, sehingga proses penyaluran kepada yang berhak menerima dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Suyanto juga menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk membayar zakat lebih awal guna mempercepat proses pendistribusian.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 100/3.5.1/229/II/2025 tentang Zakat dan Fidyah Ramadhan 1446 Hijriah. Surat edaran tersebut menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Belitung sebesar 2,5 kilogram beras atau uang tunai sebesar Rp40.000 per jiwa. Sementara untuk fidyah, ditetapkan sebesar satu mud (0,6 kg atau 3/4 liter) beras atau uang sebesar Rp25.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Pembentukan Panitia dan Verifikasi Data Mustahik
Selain pembentukan panitia amil zakat, Kemenag Belitung juga mengimbau pengurus masjid, surau, musholla, dan pondok pesantren untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap data penerima zakat fitrah tahun lalu. Hal ini penting dilakukan agar penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan menghindari potensi kesalahan distribusi. "Kami mengimbau agar mengecek dan mengevaluasi kembali database mustahik atau penerima zakat tahun lalu oleh panitia amil zakat agar zakat fitrah sampai ke mereka," tegas Suyanto.
Dengan adanya verifikasi data ini, diharapkan panitia amil zakat dapat memastikan bahwa zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Proses verifikasi data ini juga akan membantu dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat fitrah.
Kemenag Belitung menekankan pentingnya pembayaran zakat fitrah dilakukan lebih awal, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi panitia amil zakat dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahik. "Kami mengimbau agar zakat fitrah dapat dibayarkan secepatnya jangan sampai khatib telah selesai menyampaikan khutbah shalat Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi," imbau Suyanto.
Imbauan Beribadah dan Bersedekah
Di samping imbauan terkait zakat fitrah, Kemenag Belitung juga mengajak umat Islam di Kabupaten Belitung untuk meningkatkan ibadah, infak, dan sedekah selama bulan Ramadhan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Suyanto berharap, semangat berbagi ini tidak hanya terfokus pada bulan Ramadhan saja, tetapi dapat terus dilestarikan setelahnya.
Dengan adanya imbauan dan arahan dari Kemenag Belitung ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah Ramadhan 1446 H/2025 M di Kabupaten Belitung dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran. Proses ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Kesimpulannya, Kemenag Belitung aktif berperan dalam memastikan pendistribusian zakat berjalan lancar dan tepat sasaran melalui berbagai imbauan dan saran kepada pengurus masjid serta masyarakat Belitung.