Kemenag Resmikan Kantin Halal: Komitmen Terhadap Prinsip Halal dan Thayyib
Menteri Agama dan Kepala BPJPH resmikan Kantin Halal Kemenag di Jakarta, menegaskan komitmen terhadap prinsip halal dan thayyib, serta makna spiritual di balik basmalah.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan secara resmi meresmikan Kantin Halal Kementerian Agama. Peresmian yang berlangsung di Kantor Pusat Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 April, ini menandai komitmen nyata Kemenag dalam menghadirkan fasilitas publik yang sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.
Peresmian ini menjawab pertanyaan: Apa yang diresmikan? (Kantin Halal Kemenag), Siapa yang meresmikan? (Menag dan Kepala BPJPH), Di mana? (Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat), Kapan? (Kamis, 24 April), Mengapa? (Komitmen terhadap prinsip halal dan thayyib, menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berkah), dan Bagaimana? (Dengan peresmian kantin halal yang representatif).
Menag Nasaruddin Umar menekankan bahwa konsep halal tidak hanya sebatas pada bahan makanan, tetapi juga mencakup keseluruhan proses, mulai dari perolehan hingga pengolahannya. "Halal bukan sekadar dagingnya saja, tapi cara memotongnya, cara memperolehnya, semuanya harus halal. Selain itu juga harus thayyib, tidak menjijikkan. Ada yang halal tapi tidak thayyib, misalnya makanan basi. Itu tidak layak dikonsumsi dan tidak membawa berkah," jelas Menag.
Konsep Halal yang Holistik dan Makna Basmalah
Menag Nasaruddin Umar juga mengajak seluruh pihak untuk memahami makna spiritual di balik bacaan basmalah. Beliau mengutip pandangan ulama sufi Ibnu Ajibah yang menekankan pentingnya menghadirkan kesadaran akan kehadiran Allah saat membaca Bismillahirrahmanirrahim. "Ibnu Ajibah mengajarkan bahwa membaca basmalah bukan sekadar gerakan lisan. Kita harus menghadirkan yang punya nama saat menyebut nama-Nya. Jadi bukan hanya komat-kamit tanpa makna," tambah Menag.
Peresmian kantin halal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan membawa keberkahan bagi seluruh pegawai Kemenag. Kemenag berkomitmen untuk terus mendukung dan mempromosikan prinsip-prinsip halal dan thayyib dalam segala aspek kehidupan.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh proses, dari pengadaan hingga penyajian makanan, memenuhi standar halal dan thayyib. Hal ini tidak hanya menjamin kualitas makanan, tetapi juga memberikan ketenangan dan keberkahan bagi para konsumen.
Hak Semua Umat: Halal dan Thayyib
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, turut memberikan sambutan dengan menekankan bahwa prinsip halal dan baik (halalan thayyiban) merupakan hak seluruh umat manusia, tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau golongan. "Semua agama, semua suku, semua ras, semua kelompok, kata Allah, berhak makan dari rezeki yang halal dan baik di muka bumi ini," tegas Haikal.
Ia menambahkan bahwa kantin halal yang representatif, bersih, dan nyaman, serta sesuai dengan prinsip syariah, akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi pegawai Kemenag, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan layanan di gedung Kemenag. Kantin ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain dalam menerapkan prinsip halal dan thayyib.
Kantin halal ini dirancang untuk menyediakan makanan dan minuman yang memenuhi standar halal dan thayyib, dengan memperhatikan kebersihan dan kenyamanan para pengunjung. Keberadaan kantin ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan para pegawai Kemenag.
Dengan adanya kantin halal ini, Kemenag berharap dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menerapkan prinsip halal dan thayyib dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia.
Peresmian Kantin Halal Kemenag ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan komitmen pemerintah terhadap prinsip halal dan thayyib, serta memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.