Kemenag Transformasikan Empat STAIN Menjadi IAIN
Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses perubahan status empat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), yaitu STAIN Mandailing Natal, STAIN Majene, STAIN Abdur Rahman Kepri, dan STAIN Teungku Dirundeng Meu
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan rencana besarnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Kemenag tengah memproses transformasi empat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Langkah ini menandai babak baru dalam pengembangan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.
Proses Transformasi Menuju IAIN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan komitmen penuh Kemenag dalam memfasilitasi dan mempercepat proses transformasi ini. "Kami akan fasilitasi dan mengakselerasi proses teknis transformasi dan perubahan dari Sekolah Tinggi menjadi Institut. Saat ini ada empat STAIN yang akan menjadi IAIN," ujar Kamaruddin Amin dalam konferensi pers di Jakarta.
Keempat STAIN yang akan mengalami transformasi tersebut adalah STAIN Mandailing Natal, STAIN Majene, STAIN Abdur Rahman Kepri, dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan riset di masing-masing kampus.
Kemenag menekankan pentingnya pemenuhan syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 81 Tahun 2022. "Kami juga berharap kepada keempat STAIN ini bisa melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk menjadi IAIN sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) 81 Tahun 2022," tambah Kamaruddin Amin.
Dukungan Penuh dari Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan dukungan penuh Kemenag terhadap usulan perubahan status keempat STAIN tersebut. Ia mengapresiasi upaya para Ketua STAIN dalam membangun komunikasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Terima kasih kepada para Ketua STAIN, yang terus membangun komunikasi baik dan upaya melengkapi syarat yang ditentukan untuk menuju Institut," ungkap Suyitno. Ia juga mendorong para Ketua STAIN dan jajarannya untuk aktif berkoordinasi dan berkomunikasi selama proses pengajuan perubahan bentuk ini berlangsung.
Suyitno memastikan bahwa keempat STAIN tersebut telah menyusun proposal pengajuan yang sesuai dengan PMA Nomor 81 Tahun 2022, tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. "Keempat STAIN ini sudah menyesuaikan proposal pengajuan sesuai dengan PMA Nomor 81 Tahun 2022," jelasnya.
Langkah Strategis Kemenag
Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan langkah strategis Kemenag selanjutnya. "Kami akan segera mungkin mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti usulan perubahan status dari Sekolah Tinggi menjadi Institut. Terkait transformasi status Sekolah tinggi menjadi Institut, semua STAIN sudah memenuhi syarat dimaksud," kata Suyitno.
Transformasi ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia, menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas dan kompetitif di pasar kerja. Proses ini juga menunjukan komitmen Kemenag dalam memajukan pendidikan Islam di Indonesia.
Dengan perubahan status ini, keempat IAIN yang baru diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Kemenag akan terus memantau dan mendukung proses transformasi ini hingga selesai.