Kemenhub Terbitkan SKB: Atur Angkutan Barang untuk Mudik Lebaran 2025
Kementerian Perhubungan menerbitkan SKB untuk mengatur operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2025 guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. SKB ini melibatkan tiga instansi dan bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan dan penyeberangan. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 14 Maret 2025, di Jakarta oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo. Penerapan aturan ini diharapkan mampu mengoptimalkan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
SKB tersebut secara resmi tertuang dalam beberapa nomor keputusan, yaitu KP-DRJD 1099 Tahun 2025 (Ditjen Perhubungan Darat), HK.201/4/4/DJPL/2025 (Ditjen Perhubungan Laut), Kep/50/III/2025 (Korlantas Polri), dan 05/PKS/Db/2025 (Ditjen Bina Marga). Aturan ini secara komprehensif mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Lebaran Tahun 2025/1466 H. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan perjalanan yang aman dan lancar bagi seluruh pemudik.
Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah Indonesia. Pembatasan ini mencakup kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Periode pembatasan berlangsung mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol dan Non-Tol
Ruas jalan tol yang akan memberlakukan pembatasan meliputi wilayah Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, ruas jalan non-tol yang terkena pembatasan meliputi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, jalur Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah (Cirebon-Brebes), Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Kendati demikian, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pembatasan ini. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok masih diperbolehkan beroperasi. Hal ini untuk memastikan ketersediaan logistik tetap terjaga selama periode tersebut. "Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," tegas Budi Rahardjo.
Selain pembatasan angkutan barang, SKB juga mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah, contraflow, dan ganjil genap. Pengaturan ini juga mencakup pelabuhan-pelabuhan penting seperti Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Bulusan, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, dan PT Wijaya Karya Beton. Semua pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi dan efisien selama periode mudik dan balik Lebaran.
Dengan adanya SKB ini, Kemenhub berharap dapat menciptakan kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keamanan bersama. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai SKB
- Tujuan: Menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, dan mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan.
- Instansi yang Terlibat: Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.
- Periode Pembatasan: 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB - 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
- Kendaraan yang Dikecualikan: Pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik balik gratis, dan barang pokok.
- Sistem yang Diterapkan: Sistem satu arah, contraflow, dan ganjil genap.
Semoga dengan adanya aturan ini, perjalanan mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman.