Kemenhut Dorong Nilai Ekonomi Kehutanan Lewat Perizinan Berusaha
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong peningkatan nilai ekonomi hutan melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan menekankan multi-usaha kehutanan dan evaluasi berkala.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengupayakan peningkatan nilai ekonomi sektor kehutanan melalui pemanfaatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Dida Mighfar Ridha, menjelaskan bahwa PBPH menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut. Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (21/2).
Menurut Dida, PBPH difungsikan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah dari aspek ekonomi, sosial, dan ekologi melalui pengembangan multi-usaha kehutanan. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, khususnya pasal 49 ayat (6), yang mengatur PBPH di hutan produksi dengan kegiatan multi-usaha.
Keenam kegiatan multi-usaha kehutanan yang dimaksud meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemungutan hasil hutan kayu, dan pemungutan HHBK. Dengan demikian, PBPH diharapkan mampu memaksimalkan potensi ekonomi hutan secara berkelanjutan.
Multi-Usaha Kehutanan dan Peningkatan Nilai Ekonomi
Penerapan multi-usaha kehutanan melalui PBPH, menurut Dida, merupakan strategi kunci untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan. Hal ini memungkinkan pemanfaatan sumber daya hutan secara terintegrasi dan optimal, sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan dengan hanya mengandalkan satu jenis usaha saja. Dengan pendekatan ini, diharapkan keseimbangan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat tercapai.
Lebih lanjut, Dida menjelaskan bahwa evaluasi terhadap PBPH dilakukan setiap tahunnya. Proses evaluasi ini menghasilkan peta arahan yang digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hutan dan memastikan keberlanjutannya. Sistem evaluasi ini menunjukkan komitmen Kemenhut dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
"Konteksnya kita lihat kegiatan kehutanan ini tidak sempit. Hutan bisa memberikan kontribusi prioritas nasional atau multiusaha. Nilai ekonomi tambah, hutan tetap lestari," ujar Dida menekankan pentingnya keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Pencabutan Izin PBPH dan Potensi Hutan Negara
Dida juga membahas mengenai pencabutan izin PBPH. Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut akan mengembalikan area hutan ke status hutan negara. Selanjutnya, area tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi dan penggunaan yang optimal, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Proses evaluasi pasca pencabutan izin PBPH akan dilakukan secara menyeluruh. Hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, kepada Presiden. Langkah ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya hutan negara.
Dengan mengembalikan area tersebut ke status hutan negara, pemerintah dapat melakukan perencanaan dan pengelolaan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan hutan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Harapan untuk Pemanfaatan PBPH yang Optimal
Dida berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan PBPH secara optimal untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan. Pemanfaatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa sektor kehutanan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan lingkungan.
Evaluasi tahunan dan peta arahan yang dihasilkan diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam mengelola hutan secara efisien dan efektif. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sehingga sektor kehutanan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
Kemenhut berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi pemanfaatan PBPH untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.