Kemenkes Terbitkan SOP Baru: Ruangan Kosong di RS Wajib Disegel untuk Cegah Penyalahgunaan
Kementerian Kesehatan mengeluarkan SOP baru untuk semua rumah sakit di Indonesia, yaitu menyegel ruangan kosong guna mencegah penyalahgunaan, khususnya setelah kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas rumah sakit dan meningkatkan keamanan pasien. Menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kemenkes menetapkan prosedur operasional standar (SOP) baru yang mewajibkan penyegelan semua ruangan kosong di rumah sakit.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan, "Tidak boleh bisa dimasuki oleh orang, siapapun, kalau dia kosong." SOP ini bertujuan untuk mencegah akses tidak sah ke ruangan-ruangan yang berpotensi disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perbaikan pelayanan kesehatan dan peningkatan keamanan pasien di seluruh rumah sakit Indonesia.
Kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung menjadi pemicu utama penerapan SOP baru ini. Kejadian tersebut menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas rumah sakit. Kemenkes berkomitmen untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman dan nyaman bagi pasien dan tenaga medis.
SOP Baru: Keamanan dan Pengawasan yang Ditingkatkan
Selain penyegelan ruangan kosong, Kemenkes juga mengeluarkan standar baru yang mengatur aktivitas residen dan koas. Azhar Jaya menjelaskan, residen dan koas dilarang mondar-mandir membawa spesimen laboratorium atau barang serupa. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, itu bukan tugas seorang residen, bukan tugas seorang koas, dan itu ada petugas kesehatan yang lainnya. Dan kami akan menerapkan ini sebagai standar," ujarnya.
SOP baru ini juga menekankan pentingnya kerja sama tim dalam tindakan medis. Tenaga medis tidak diperbolehkan melakukan prosedur sendirian, terutama jika melibatkan pasien lawan jenis. "Dan memang SOP-nya nggak boleh sendiri. Lebih-lebih untuk lawan jenis. Nah ini memang sekali lagi oknum, karena memang dia punya niat jahat kemudian ada ruang kosong, akhirnya terjadilah hal yang tidak diingatkan," jelas Azhar Jaya.
Kemenkes juga memberikan edukasi kepada pasien terkait SOP tindakan medis, guna memastikan kenyamanan dan keamanan selama proses pengobatan. Pasien juga diberikan hak untuk menolak tindakan medis jika merasa tidak aman.
Kerja Sama Kemenkes dan Kemendikbudristek
Untuk memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis dan mencegah terulangnya kejadian serupa, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kerja sama ini mencakup beberapa poin penting, yaitu:
- Tes psikologis saat rekrutmen peserta PPDS.
- Skrining kejiwaan setiap 6 bulan untuk memantau kesehatan jiwa peserta.
- Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) agar peserta PPDS dapat bekerja sebagai dokter umum dan mengurangi beban finansial.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dokter spesialis dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab dalam praktik kedokteran.
Penerapan SOP baru ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi pasien serta tenaga medis. Kemenkes berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan keselamatan pasien di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.