Kemenkum DIY Imbau Musisi Daftarkan HKI Karya Cipta Sebelum Viral
Kemenkum DIY imbau musisi segera daftarkan HKI karya cipta, hindari sengketa dan eksploitasi ilegal, tanpa harus menunggu viral.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau para pencipta lagu dan musisi di wilayahnya untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas karya cipta mereka. Langkah ini penting untuk melindungi karya dari potensi sengketa dan eksploitasi ilegal di kemudian hari. Kemenkumham DIY menekankan bahwa pendaftaran HKI sebaiknya dilakukan sejak awal, tanpa perlu menunggu karya tersebut menjadi viral atau terkenal di media sosial.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa fenomena viralnya lagu-lagu baru di platform digital seperti TikTok harus menjadi momentum bagi para pelaku kreatif untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta. Menurutnya, tanpa pendaftaran HKI, musisi sangat rentan terhadap eksploitasi karya secara ilegal maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Kemenkumham DIY berkomitmen untuk mendukung penuh karya dan kemajuan musisi lokal agar dapat bersaing di panggung nasional hingga internasional. Perlindungan HKI menjadi krusial agar musisi tidak mengalami kerugian akibat pelanggaran hak cipta. Upaya ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa karya-karya orisinal dari Yogyakarta memperoleh perlindungan maksimal.
Pentingnya Pendaftaran HKI bagi Musisi
Agung Rektono Seto menegaskan, "Jangan menunggu viral atau terkenal dulu. Segera lindungi karya sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya tindakan preventif dalam melindungi hak cipta. Kemenkumham DIY tidak ingin ada kasus di mana karya musisi viral namun tidak terlindungi, sehingga diambil alih oleh pihak lain tanpa izin.
Perlindungan HKI tidak hanya mencakup hak ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi hukum pencipta jika terjadi pelanggaran. Dengan HKI terdaftar, musisi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak-pihak yang melanggar hak cipta mereka. Hal ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pencipta lagu dan musisi.
Kemenkumham DIY telah menjalin sinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota serta komunitas kreatif di DIY untuk memperluas edukasi mengenai HKI. Sinergi ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti lokakarya, pendampingan, hingga layanan percepatan pendaftaran HKI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para musisi akan pentingnya perlindungan HKI.
Sinergi dan Kolaborasi untuk Perlindungan Maksimal
Kemenkumham DIY berencana memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas musik, label indie, dan platform digital. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa karya-karya orisinal dari Yogyakarta mendapatkan perlindungan yang maksimal. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan musik di Yogyakarta, dengan tetap menjunjung tinggi hak cipta.
Agung menambahkan, musisi yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan HKI dapat mengakses layanan daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau langsung datang ke kantor wilayah. Kemenkumham DIY membuka pintu selebar-lebarnya bagi para musisi yang ingin mendapatkan informasi dan bantuan terkait pendaftaran HKI.
Dengan adanya kemudahan akses dan dukungan dari Kemenkumham DIY, diharapkan semakin banyak musisi yang terdorong untuk mendaftarkan HKI atas karya cipta mereka. Perlindungan HKI adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi para musisi, baik secara ekonomi maupun hukum.
Kemenkumham DIY mengajak seluruh musisi dan pencipta lagu di Yogyakarta untuk tidak menunda pendaftaran HKI. Langkah ini adalah bentuk perlindungan diri dan karya, serta kontribusi terhadap perkembangan industri musik yang sehat dan berkeadilan.