Kemenkum Kalsel Gelar MIPC Meriahkan Hari KI Sedunia 2025: UMKM dan Ekonomi Kreatif Terlindungi
Kemenkum Kalsel menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2025, mendorong perlindungan KI bagi UMKM dan ekonomi kreatif Indonesia.
Banjarbaru, 26 April 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) sukses menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Mess L Banjarbaru dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2025. Kegiatan ini memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya pelaku UMKM, untuk mendapatkan informasi dan layanan terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menjelaskan bahwa MIPC menyediakan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran KI, dan seminar edukatif. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum Kalsel dalam memperkuat ekosistem KI di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
MIPC juga menampilkan mini pameran produk unggulan dari berbagai UMKM di Kalimantan Selatan. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk lokal sekaligus memberikan edukasi pentingnya perlindungan KI bagi kemajuan usaha mereka. Partisipasi UMKM dalam acara ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Layanan Terpadu Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kegiatan MIPC Kemenkum Kalsel memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Layanan ini meliputi berbagai jenis KI, seperti paten, merek, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Dengan adanya layanan terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terjangkau dalam melindungi aset intelektualnya.
Para pelaku UMKM sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli KI dan mendapatkan informasi penting tentang bagaimana melindungi inovasi dan kreasi mereka. Hal ini sangat krusial bagi perkembangan bisnis mereka di era digital yang semakin kompetitif.
Selain konsultasi, MIPC juga menyelenggarakan seminar edukatif tentang pentingnya perlindungan KI. Seminar ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai aspek KI, mulai dari pengertian, jenis, hingga prosedur pendaftaran. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka.
Hari KI Sedunia 2025: Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif
Peringatan Hari KI Sedunia 2025 mengangkat tema nasional "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital." Tema ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui perlindungan KI yang kuat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjadikan kreativitas sebagai kekuatan ekonomi bangsa. Beliau menyatakan, "Dengan perlindungan dan ekosistem yang kolaboratif, kita wujudkan ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, menambahkan bahwa penyelenggaraan MIPC secara serentak di berbagai daerah merupakan bentuk nyata pelayanan DJKI kepada masyarakat. "Kami ingin memastikan layanan KI hadir hingga ke pelosok, mendukung kreator dan UMKM membangun Indonesia berdaya saing," jelasnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan akses perlindungan KI.
Kegiatan MIPC Kemenkum Kalsel terhubung secara nasional melalui zoom meeting bersama DJKI. Konektivitas ini memungkinkan peserta MIPC di Kalimantan Selatan untuk berinteraksi dan mendapatkan informasi terkini dari pusat.
Dengan adanya kegiatan MIPC dan peringatan Hari KI Sedunia ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kalimantan Selatan, yang menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memajukan usaha dan perekonomian daerah.